Social Icons

Sabtu, 09 Februari 2013

ISTILAH – ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL


1. Trakat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. Beberapa contoh dari traktat atau treaty adalah: Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Underwater of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963).

2. Konvensi (Convention), yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).Contoh: Konvensi Jenewa, dll.
          Sebagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
  • Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
  • · Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
            Namun ada pula perjanjian yang sebenarnya merupakan perjanjian bilateral tetapi diberi nama konvensi,  seperti Perjanjian antara Pemerintah Perancis dan Spanyol tentang Garis Batas Kedua Negara di Teluk Biscay, dengan nama Convention between the Government of the French Republic and the Government Spanish State on the Delimitation of the Two States in the Bay of Biscay, 29 January 1974, yang mulai berlaku pada tanggal 5 April 1975.

3. Pesetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
Beberapa contoh dari persetujuan (Agreement) adalah:
Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).

4. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
Contoh: Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency.

5. Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

6. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
Organisasi internasional yang menggunakan istilah piagam atau charter untuk konstitusinya, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang piagamnya secara otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948.
Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat internasional tersebut adalah piagam PBB tahun 1945.

7. Protokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
Ada dua macam protocol, yaitu:
a.    Protocol of Signature
Yaitu protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b.    Optional Protocol
Protokol tambahan, yaitu protokol yang memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
c.    Protocol based on a framework
v  Protokol ini merupakan perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induknya.
v  Protokol untuk mengubah beberapa perjanjian internasional sepertiProtocol of Amending the Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs.
v  Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yangmerupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees.

8. Deklarasi (Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
Salah satu contoh dari deklarasi adalah Declaration of Principles Governing the Seabed and the Ocean Floor, and the Subsoil Thereof, Beyond the Limit of National Jurisdiction (Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional).
Contoh: Declaration of Human Rights 1947, Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.

9. Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.

11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974.

12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.

13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.

14. Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations). Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi internasional ada juga yang memakai istilah covenant seperti Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).

15. Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).

16. Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.

17. Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.

18. Agreed minutes, yaitu risalah yang disepakati.

19. Summary record, yaitu catatan singkat, ikhtisar.

20. Letter of intens yaitu nota kesepakatan.

21. Balance of Power
Konsep sistem perimbangan kekuasaan yang menggambarkan bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan keamanan nasional dalam konteks perubahan aliansi dan blok demi menjaga kelangsungan hidup negara-negara.

22. Imperialisme
Perluasan negara secara fisik dengan hubungan Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain tunduk terhadap negara tersebut.

23. Hegemoni
Perluasan kekuasaan atau pengaruh suatu negara ke negara atau kawasan lain.

24. Perang Dingin
Merupakan ketegangan dan permusuhan yang sangat ekstrim antara blok barat dengan blok timur setelah perang dunia II. Ditandai oleh manuver-manuver politik, pertikaian diplomatik, perang psikologis, adu ideologi, perang ekonomi, perlombaan senjata, dan spionase.

25. Aliansi
Sebuah perjanjian untuk saling mendukung secara militer antara dua negara atau lebih.

26. Konsiliasi
Merupakan prosedur penyelesaian pertikaian secara damai dan memperkenankan perwakilan kelompok negara yang bertikai menyusun pakta pertikaian dan mempergunakannya sebagai basis untuk mencari solusi.

27. Mobilisasi
Tindakan yang dilakukan pemerintah suatu negara untuk menempatkan kekuatan-kekuatan negara dalam keadaan siap perang.

28. Extra-Territoriality
Penerapan jurisdiksi suatu negara di wilayah negara lain, dibentuk melalui perjanjian dan dengan tujuan melindungi warga negaranya dari negara lain tersebut yang tentu saja memiliki perbedaan sistem budaya dan hukum.

29. Consul
Wakil negara yang dikirim ke luar negeri untuk memajukan kepentingan nasional (komersial dan industri) negaranya, serta untuk memberikan perlindungan bagi warga negara nasional yang tinggal atau dalam perjalanan di negara lain tersebut.

30. Embargo
Maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.

31. Non Governmental Organization
Suatu oranisasi privat yang berfungsi sebagai mekanisme yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara kelompok-kelompok swasta (non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global.

32. Pacta Sunt Servanda
Aturan umum hukum internasional yang menyatakan bahwa perjanjian bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

33. Sabotase
Penghancuran fasilitas militer, industri, komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau wilayah musuh secara terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional internasional.

34. Revolusi
Suatu perubahan mendasar dalam kelembagaan pada prinsip politik, ekonomi, sosial suatu negara secara cepat dan mendesak melalui penggulingan pemerintahan yang berkuasa.

35. Terrorisme
Aktivitas teror, kekerasan, menebar ancaman, dan ketakutan oleh salah satu aktor internasional dalam upaya mencapai tujuan tertentu.

36. Status Quo
Kebijaksanaan yang bersifat konservatif dan defensif dalam upaya mempertahankan apa yang telah diraih dan dicapainya selama ini, serta berupaya untuk menciptakan stabilitas dan menghindari perubahan.

37. Geopolitik
Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik manusia.

38. Decision makers/ing
Orang orang yang memiliki pengaruh dalam menghasilkan sebuah kebijakan politik suatu negara terhadap negara lain melalui berbagai proses informasi, data dsb. serta pemikiran yang mendalam melalui berbagai aspek.

39. Mutual Legal Assistance
Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.
·   

| LG |

11 komentar: