Social Icons

Selasa, 19 Mei 2015

POLITIK ISLAM DALAM MASYARAKAT MADANI

A.    KONSEPSI DAN URGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM       
             Istilah madani berasal dari Bahasa Arab “madaniy” kata “madaniy” berakar pada kata kerja “madana” yang artinya mendiami, tinggal atau membangun. Dalam bahasa Arab kata “madaniy” mempunyai beberapa arti, antara lain yang beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil/perdata (Munawwir,1997;1320). Dari kata “madana” juga muncul kata “madiniy” yang berarti urbanisme (paham masyarakat kota). Dengan demikian masyarakat madani merupakan suatu bentuk tatanan masyakat yang beradab, masyarakat sipil dan masyarakat yang berpaham masyarakat kota yang akrab dengan pluralisme yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam bahasa inggris masyarakat madani sering diistilahkan dengan civil societymadman society yang berarti masyarakat sipil. Adam B. Seligman mendefinisikan civil society sebagai perangkat gagasan etis yang mengehawantahkan dalam berbagai tatanan social, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai pertentangan kepentingan antara individu dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan kepentinga negara. (Abdul Mun’im,1994;6).
Dua tinjauan konsep masyarakat madani, baik melalui pendekatan bahasa Arab maupun bahasa inggri memiliki makna yang relatif sama, yaitu menginginkan suatu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban demokrasi.
            Prinsip dasar masyarakat madani dalam konsep politik islam didasarkan pada prinsip kenegaraan yang dijalankan pada masyarakat Madinah dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.
Prinsip dasar yang lebih detail mengenai masyarakat madani diuraikan oleh Akram Dilya’ al-Umari dalam bukunya Al-Mujtaman’ al-Madaniy fi’ Ahd al-Nubuwwah (Masyarakat madani pada Periode Kenabian). Menurutnya ada beberapa prinsip dasar yang dapat diidentifikasi dalam pembentukan masyarakat madani, antara lain :
1). Adanya sistem muakhah (persaudaraan)
2). Ikatan Iman
3). Ikatan Cinta
4). Persamaan si kaya dan si miskin
5). Toleransi umat beragama.
Itulah lima prinsip yang dibuat oleh Nabi untuk mengatur masyarakat madinah yang tertuang dalam suatu piagam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Prinsip-prinsip masyarakat madani seperi itu sangat ideal untuk di negara dan masyarakat manapun tentunya dengan penyesuaian dengan kondisi lokal dan keyakinan serta budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.


B.     PIAGAM MADINAH RUH MASYARAKAT MADANI
            Gagasan masyarakat madani yang diperkenalkan Anwar Ibrahim ini, merujuk pada Negara Kota Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad pada tahun 622 Masehi, dimana Nabi membuat perjanjian antara Muhâjirîn dan Ansâr sebagai komunitas Islam di satu pihak, dan antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi serta sekutu-sekutu mereka di pihak yang lain agar mereka terhindar dari pertentangan suku serta bersama-sama mempertahankan keamanan di wilayah Madinah.
Perjanjian ini juga disebut sebagai “konstitusi” atau undang-undang karena di dalamnya terdapat prinsip-prinsip untuk mengatur kepentingan umum dan dasar-dasar sosial politik yang bekerja untuk membentuk suatu masyarakat dan pemerintahan sebagai wadah persatuan penduduk Madinah yang majemuk. Disebut juga sebagai “piagam” karena perjanjian tersebut berisi pengakuan terhadap hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, mengatur kewajiban-kewajiban semua golongan, menetapkan persatuan dan kesatuan semua warga, dan menghapus peraturan kesukuan yang tidak baik.
Piagam Madinah ini menjadi landasan persatuan masyarakat Madinah secara integral yang terdiri dari unsur-unsur yang heterogen. Piagam Madinah inilah yang merupakan dasar terbentuknya Negara Madinah (butir-butir dalam Piagam Madinah dapat dilihat dalam komentar di bawah)
Piagam Madinah ini, menurut Sayuti Pulungan, mencakup 14 prinsip yang yang menjadi landasan bagi pembentukan pemerintahan, yaitu 1) prinsip umat; 2) persatuan dan persaudaraan; 3) persamaan; 4) kebebasan; 5) hubungan antar pemeluk agama; 6) tolong-menolong dan membela yang teraniaya; 7) hidup bertetangga; 8) perdamaian; 9) pertahanan; 10) musyawarah; 11) keadilan; 12) penegakan hukum; 13) kepemimpinan; 14) ketakwaan.[16]


C.    KARAKTERISTIK DAN PILAR MASYARAKAT MADANI

Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial kontrol yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut antara lain:
•           Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
•           Pers
Pers adalah institusi yang berfungsi untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari sosial kontrol yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan warga negaranya. Selain itu, pers juga diharapkan dapat menyajikan berita secara objektif dan transparan.
•           Supremasi Hukum
Setiap warga negara , baik yang duduk dipemerintahan atau sebagai rakyat harus tunduk kepada aturan atau hukum. Sehingga dapat mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga negara dengan pemerintah melalui cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.
•           Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi merupakan tempat para aktivis kampus (dosen dan mahasiswa) yang menjadi bagian kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak melalui jalur moral porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan yang dilakukan itu harus berada pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada real dan realitas yang betul-betul objektif serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
•           Partai Politik
Partai Politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.


D.    POLITIK DAN PEMERINTAHAN ISLAM

Sistem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Satu hal yang paling penting dalam sistem politik Islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak di tangan rakyat ataupun kepala negara (khalifah), tetapi di tangan syarak (aturan dan hukum Islam). Sementara itu, kekuasaan khalifah adalah untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syariat Islam. Sistem pemerintahan Islam dimulai sejak zaman Rasulullah SAW. Semua pemikir Muslim sepakat bahwa Madinah merupakan contoh negara Islam pertama. Tugas Rasulullah SAW adalah memimpin masyarakat Islam sebagai utusan Allah SWT dan kepala negara Islam Madinah. Masalah negara merupakan urusan duniawi yang bersifat umum, karena itu ia termasuk wilayah ijtihad umat Islam. Mereka harus berusaha untuk menjadikan al-Qur'ân sebagai sistem yang konkrit supaya dapat diterjemahkan dalam pemerintahan sepanjang zaman. Dalam rangka menyusun teori politik mengenai konsep negara yang ditekankan bukanlah struktur "negara Islam", melainkan substruktur dan tujuannya. Struktur negara termasuk wilayah ijtihad kaum muslimin sehingga bisa berubah. Sementara substruktur dan tujuannya tetap menyangkut prinsip-prinsip bernegara secara Islami. Namun penting untuk dicatat, bahwa al-Qur'ân mengandung nilai-nilai dan ajaran yang bersifat etis mengenai aktifitas sosial-politik umat manusia. Ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, dan lain-lain. Kesimpulan yang terlalu gegabah jika Islam (al-Qur'ân) dikatakan agama yang hanya mengatur persoalan ritual semata. Islam adalah agama universal, agama yang membawa misi rahmatan lil âlamîn. Islam juga memberikan konsep kepada manusia mengenai persoalan yang terkait dengan urusan duniawi, seperti, bagaimana mengatur sistem perekonomian, penegakan hukum, konsep politik, dan sebagainya. Salah satu bukti tercatat dalam sejarah, ketika Nabi hijrah ke kota Madinah beliau mampu menyatukan masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai agama dan peradaban yang berbeda dalam satu tatanan masyarakat madani. Dan perjanjian yang beliau deklarasikan dengan orang-orang Yahudi adalah satu cermin terbentuknya negara yang berciri demokrasi. Perjanjian itu mengandung kebijaksanaan politik Nabi untuk menciptakan kestabilanbernegara. Politik yang dimaksud, sebagaimana ungkap Ramlan Surbakti dimaknai sebagai upaya manusia meraih kesempurnaannya atau perjalanan menuju kemaslahatan. Atau, dalam bahasa Aristoteles mengajarkan bagaimana bertindak tepat dan hidup bahagia. Dengan pemahaman ini, politik bernilai luhur, sakral dan tidak bertentangan dengan agama. Setiap manusia yang beragama niscaya berpolitik. Karena itu berpolitik merupakan sesuatu yang inheren dengan kemanusiaan. Pemikiran politik di kalangan umat Islam, khususnya dalam sistem pergantian kepala negara (khalîfah) mencuat pada saat Nabi saw wafat. Munculnya pemikiran di bidang ini paling awal jika dibandingkan dengan pemikiran dalam bidang teologi dan hukum. Sebab, kebutuhan akan adanya seorang pemimpin untuk meneruskan misi yang dibangun Nabi sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Sehingga tidak mengherankan kalau masyarakat Madinah sibuk memikirkan penggantinya, dan penguburan Nabi menjadi soal kedua bagi mereka. Dalam makalah ini penulis ingin membaca dan mengkaji kembali konsep negara dalam al-Qur'ân yang diyakini sebagai kitab hudan (petunjuk) dan menaburkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. BAB II KARAKTER PEMERINTAHAN 1. Masa Rasulullah Awal terbentuknya negara Islam Madinah bermula dari konflik antarklan Arab (suku Aus dan Khazraj) yang kerap terjadi di wilayah jazirah Arab. Konflik yang terjadi pada masa itu bukan disebabkan perebutan kekuasaan, melainkan karena perebutan sumber air yang terdapat di luar wilayah kekuasaan masing-masing. Bagi mereka, air adalah sumber kehidupan dan kekayaan. Sumber air yang diperebutkan bernama Bu'bs, lembah yang terletak tidak jauh dari Yatsrib (Madinah). Konflik yang terus berkepanjangan ini, membuat masyarakat Arab Yatsrib khawatir keamanan wilayah mereka terancam dari kemungkinan serangan musuh. Kekhawatiran dan rasa tidak aman ini membuat masyarakat Yatsrib merindukan figur seorang tokoh pemimpin yang adil dan mampu menegakkan peraturan yang dapat diterima semua pihak. Oleh sebab itu, suku Aus dan Khazraj terus berusaha mencari tokoh yang diharapkan. Ø Baiat Aqabah Pada tahun ke-11 kenabian, enam orang dari suku Khazraj bertemu dengan Nabi Muhammad SAW di Aqabah, Mina. Pertemuan tersebut adalah pertemuan dua aspirasi. Di satu sisi, Nabi Muhammad SAW berharap Yatsrib dapat menjadi tempat tegaknya masyarakat yang berdasarkan Islam dan di sisi lain, masyarakat Arab Yatsrib melihat Nabi SAW sebagai individu yang diharapkan dapat menegakkan cita-cita keamanan, kedamaian, dan keadilan di Yatsrib. Hasil dari pertemuan itu, mereka semua masuk Islam. Dan, mereka berjanji akan mengajak penduduk Yatsrib untuk masuk Islam pula. Pada tahun berikutnya, 12 orang delegasi Yatsrib menemui Nabi SAW di tempat yang sama, Aqabah. Mereka terdiri atas sembilan orang suku Khazraj dan tiga orang suku Aus. Selain masuk Islam, mereka bersumpah di hadapan Nabi SAW. Perjanjian ini dikenal dengan Baiat Aqabah pertama. Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah SWT, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak keturunan, tidak akan menyebar fitnah, dan tidak akan mengabaikan kebenaran. Kemudian, pada tahun berikutnya, orang-orang Yatsrib ini kembali menemui Nabi SAW di Aqabah. Namun, kali ini mereka datang dalam jumlah besar, yakni sebanyak 74 orang, terdiri atas 71 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dalam rombongan besar ini terdapat semua orang yang telah menemui Nabi SAW pada dua gelombang sebelumnya. Dalam kesempatan ini, terjadilah perjanjian antara mereka dan Nabi, yang dikenal dengan Baiat Aqabah kedua. Kedua baiat ini, menurut Munawwir Sadjali dalam bukunya Islam dan Tata Negara, merupakan batu pertama bangunan negara Islam. Baiat tersebut merupakan janji setia beberapa penduduk Yatsrib kepada Rasulullah SAW, yang merupakan bukti pengakuan atas Muhammad sebagai pemimpin, bukan hanya sebagai Rasul. Sebab, pengakuan sebagai Rasulullah tidak melalui baiat melainkan melalui syahadat. Dengan dua baiat ini, Rasulullah SAW telah memiliki pendukung yang terbukti sangat berperan dalam tegaknya negara Islam yang pertama di Madinah. Atas dasar baiat ini pula, Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk hijrah ke Yatsrib. Dan, beberapa waktu kemudian Rasulullah SAW sendiri ikut hijrah dan bergabung dengan mereka di Yatsrib. Ø Piagam Madinah Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah SAW hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di kota ini, Rasulullah SAW segera meletakkan dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan suatu masyarakat baru di bawah pimpinan beliau. Masyarakat baru ini merupakan masyarakat majemuk, yang terdiri atas tiga golongan penduduk. Pertama, kaum Muslimin yang terdiri atas kaum Muhajirin dan Ansar ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam, kelompok ini minoritas. Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri atas tiga kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Bani Qainuqa. Dua kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Bani Nadir dan Bani Quraizah. Setelah sekitar dua tahun berhijrah, Rasulullah SAW mengumumkan tentang peraturan dan hubungan antarkomunitas di Madinah. Pengumuman ini dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam ini merupakan undang-undang untuk pengaturan sistem politik dan sosial masyarakat Islam dan hubungannya dengan umat yang lain. Piagam inilah yang dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam. Sebagai kepala negara, Rasulullah menyadari akan arti pengembangan sumber daya manusia melalui penanaman akidah dan ketaatan kepada syariat Islam. Beliau membangun masjid yang dijadikan sebagai sentra pembinaan umat. Di berbagai bidang kehidupan, Rasulullah SAW melakukan pengaturan sesuai dengan petunjuk dari Allah SWT. Di bidang pemerintahan, sebagai kepala pemerintahan, beliau mengangkat beberapa sahabat untuk menjalankan beberapa fungsi yang diperlukan agar manajemen pengaturan masyarakat berjalan dengan baik. Rasul SAW mengangkat Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khattab sebagai wazir (menteri). Juga, mengangkat beberapa sahabat yang lain sebagai pemimpin di sejumlah wilayah kekuasaan Islam, di antaranya Muaz bin Jabal sebagai gubernur di Yaman. Selain itu, sebagai kepala negara, Rasulullah SAW juga melaksanakan hubungan dengan negara-negara lain. Menurut Tahir Azhari dalam bukunya Negara Hukum, Rasulullah SAW mengirimkan sekitar 30 buah surat kepada kepala negara lain, di antaranya kepada Almuqauqis raja negeri Mesir, Kisra penguasa Persia, dan Kaisar Heraklius penguasa Romawi. Dalam surat yang dikirim tersebut, Nabi mengajak mereka masuk Islam. Sehingga, bisa dikatakan politik luar negeri negara Islam Madinah saat itu adalah dakwah semata. Bila mereka tidak bersedia masuk Islam, diminta untuk tunduk dan bila tidak mau juga, barulah negara tersebut diperangi. Ø Hubungan Rakyat dan Negara Dalam Islam sesungguhnya tidak ada dikotomi antara rakyat dengan negara, karena negara didirikan justru untuk kepentingan mengatur kehidupan rakyat dengan syariat Islam. Kepentingan tersebut yaitu tegaknya syariat Islam secara keseluruhan di segala lapangan kehidupan. Dalam hubungan antara rakyat dan negara akan dihasilkan hubungan yang sinergis bila keduanya memiliki kesamaan pandangan tentang tiga hal (Taqiyyudin An Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, 1997), pertama asas pembangunan peradaban (asas al Hadlarah) adalah aqidah Islam, kedua tolok ukur perbuatan (miqyas al ‘amal) adalah perintah dan larangan Allah, ketiga makna kebahagiaan (ma’na sa’adah) dalam kehidupan adalah mendapatkan ridha Allah. Ketiga hal tersebut ada pada masa Rasulllah. Piagam Madinah dibuat dengan asas Islam serta syariat Islam sebagai tolok ukur perbuatan. Adapun peran rakyat dalam negara Islam ada tiga, pertama melaksanakan syariat Islam yang wajib ia laksanakan, ini adalah pilar utama tegaknya syariat Islam, yakni kesediaan masing-masing individu tanpa pengawasan orang lain karena dorongan taqwa semata, untuk taat pada aturan Islam, kedua, mengawasi pelaksanaan syariat Islam oleh negara dan jalannya penyelenggaraan negara, ketiga, rakyat berperan sebagai penopang kekuatan negara secara fisik maupun intelektual, agar menjadi negara yang maju, kuat, disegani di tengah-tengah percaturan dunia. Di sinilah potensi umat Islam dikerahkan demi kejayaan Islam (izzul Islam wa al Muslimin). Ø Aspirasi Rakyat Dalam persoalaan hukum syara’, kaum muslimin bersikan sami’ na wa atha’na. Persis sebagaimana ajaran al Qur’an, kaum muslimin wajib melaksanakan apa saja yang telah ditetapkan dan meninggalkan yang dilarang. Dalam masalah ini Kepala Negara Islam menetapkan keputusannya berdasarkan kekuatan dalil, bukan musyawarah, atau bila hukumnya sudah jelas maka tinggal melaksanakannya saja. Menjadi aspirasi rakyat dalam masalah tasyri’ untuk mengetahui hukum syara’ atas berbagai masalah dan terikat selalu dengannya setiap waktu. Menjadi aspirasi mereka juga agar seluruh rakyat taat kepada syariat, dan negara melaksanakan kewajiban syara’nya dengan sebaik-baiknya. Rakyat akan bertindak apabila terjadi penyimpangan. Di luar masalah tasyri’, Rasulullah membuka pintu musyawarah. Dalam musyawarah kada Rasulullah mengambil suara terbanyak, kadang pula mengambil pendapat yang benar karena pendapat tersebut keluar dari seorang yang ahli dalam masalah yang dihadapi. Dan para sahabat pun tidak segan-segan mengemukakan pendapatnya kepada Rasulullah, setelah mereka menanyakan terlebih dahulu apakah hal ini wahyu dari Allah atau pendapat Rasul sendiri. Ø Penegakkan Hukum Hukum Islam ditegakkan atas semua warga, termasuk non muslim di luar perkara ibadah dan aqidah. Tidak ada pengecualian dan dispensasi. Tidak ada grasi, banding, ataupun kasasi. Tiap keputusan Qadhi adalah hukum syara’ yang harus dieksekusi. Peradilan berjalan secara bebas dari pengaruh kekuasaan atau siapapun. 2. Masa Khulafa ar-Rasyidun Al-Khulafa ar-Rasyidun merupakan pemimpin umat Islam setelah Rasulullah SAW wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Sepeninggal Rasulullah SAW, kepemimpinan umat Islam beralih kepada Abu Bakar as-Siddiq. Pemilihan dan penetapan Abu Bakar sebagai khalifah dilakukan secara demokratis. Pencalonannya dilaksanakan oleh perseorangan, yaitu Umar bin Khattab, yang ternyata disetujui oleh semua yang hadir pada saat itu. Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri, terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku Arab yang membelot dari Islam dan tidak mau mengakui kepemimpinan Abu Bakar. Mereka yang termasuk dalam golongan tersebut disebut kaum Riddah (murtad, kaum yang keluar dari agama Islam). Setelah menyelesaikan urusan dalam negeri, barulah perhatian Abu Bakar beralih kepada masalah luar negeri. Pada saat itu, di luar kekuasaan Islam terdapat dua kekuatan adidaya yang dinilai dapat mengganggu keberadaan Islam secara politis maupun sebagai agama. Kedua kekuatan tersebut adalah Kekaisaran Persia dan Romawi Timur. Di zaman kepemimpinan Umar bin Khattab, gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi. Ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke tangan kekuasaan Islam. Ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Saad bin Abi Waqqas. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh tahun 637 M. Kemudian, kekuasaan Islam menyebar hingga Jazirah Arabia, seperti Palestina, Syria, sebagai Persia dan Mesir. Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang, terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masa pemerintahan Umar, juga mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula, jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan menciptakan penghitungan tahun hijriah. Umar memerintah selama 10 tahun (13-23 H/634-644 M). Di masa pemerintahan Usman (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristall berhasil direbut. Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Pada masanya, Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid, dan memperluas masjid Nabi di Madinah. Ali bin Abi Thalib Setelah Usman wafat, Ali bin Abi Thalib dibaiat menjadi khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Di antaranya, Ali harus berhadapan dengan pendukung Usman yang tidak suka dengan pemecatan gubernur yang dulunya diangkat usman. Selain itu, Ali juga harus berhadapan dengan Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Aisyah. Di akhir masa pemerintahannya, umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu'awiyah, Syiah (pengikut Ali), dan Khawarij. 3. Masa Kerajaan Islam Dinasti Umayyah Ketika memegang tampuk pemerintahan Islam sesudah al-Khulafa ar-Rasyidin, Dinasti Umayyah melanjutkan tradisi kerajaan-kerajaan pra-Islam di Timur Tengah. Sikap ini mengundang kritik keras dan oposisi, terutama dari golongan Khawarij dan Syiah. Usaha menekan kelompok oposisi terus dijalankan bersamaan dengan usaha memperluas wilayah Islam hingga Afrika Utara dan Spanyol. Pada masa awal memerintah, Dinasti Umayyah di bawah kepemimpinan Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan mengadakan dinas pos dengan menyiapkan kuda yang lengkap dengan peralatannya di tempat tertentu sepanjang jalan. Pegawai pos menggunakan kuda tersebut untuk membawa surat atau barang titipan lain sampai ke stasiun berikutnya. Sistem penggunaan mata uang juga mulai diperkenalkan pada masa ini, yakni dengan didirikannya percetakan mata uang. Dalam mengendalikan pemerintahannya, Muawiyah didukung oleh beberapa pembantu utama untuk mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi. Ia mengangkat sejumlah gubernur. Di bidang yudikatif, para qadli (hakim) ditunjuk oleh gubernur setempat yang diangkat oleh khalifah. Semasa memerintah, Muawiyah berhasil menciptakan keamanan dalam negeri dengan membasmi para pemberontak. Ia juga berhasil mengantarkan negara dan rakyatnya kepada kemakmuran dan kekayaan yang melimpah. Perluasan wilayah pada masanya juga sukses hingga mencapai Afrika Utara, wilayah Khurasan, dan Bukhara (Turkistan) setelah berhasil menyeberang Sungai Oxus. Hal ini kemudian diikuti khalifah berikutnya, seperti Abdul Malik hingga Umar bin Abdul Aziz. Wilayah kekuasaan Islam menyebar hingga Andalusia, Spanyol. Dinasti Abbasiyah Salah satu dinasti Islam terlama adalah Abbasiyah. Setelah Umayyah, muncul Dinasti Abbasiyah yang bertahan lebih dari lima abad (750-1258 M) dan pernah mewujudkan zaman keemasan umat Islam. Para sejarawan membagi masa kekuasaan Abbasiyah menjadi beberapa periode berdasarkan ciri, pola perubahan pemerintahan, dan struktur sosial politik maupun tahap perkembangan peradaban yang dicapai. Berbeda dari pendahulunya, Dinasti Abbasiyah mendistribusikan kekuasaan secara lebih luas, baik orang Arab maupun Muslim non-Arab. Sejak berkuasa, penguasa Abbasiyah mengangkat ulama terkenal untuk menjalankan fungsi hukum. Kekuasaan peradilan diserahkan sepenuhnya kepada para hakim, yang diangkat oleh pemerintah pusat. Mereka melaksanakan fungsi yudikatif, bebas dari intervensi penguasa. Birokrasi juga mulai ditumbuhkan pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Di antaranya, adanya jabatan baru, yaitu wazir (penasihat khalifah), pembagian departemen, seperti militer, administrasi, dokumentasi, dan perbendaharaan.Selanjutnya, wilayah kekuasaan di tingkat provinsi dipimpin oleh gubernur (amir). Khalifah juga mengangkat hakim agung (qadli al-qudlat) di setiap provinsi untuk mengatasi masalah-masalah hukum. Salah satu ciri yang cukup menonjol dalam kekuasaan Dinasti Abbasiyah adalah sistem sentralisasi kekuasaan, terutama dalam masalah administrasi keuangan dan perpajakan. Ini adalah salah satu yang membedakannya dari kekuasaan Umayyah. Implikasi dari sentralisasi ini ialah adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa provinsi memberikan sumbangan yang memadai untuk mendukung pemerintahan pusat.


E.     KEPEMIMPINAN ISLAMI DAN PEMERINTAHAN ISLAMI

Pemimpin dan Kepemimpinan merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya, kepemimpinan (style of the leader) merupakan cerminan dari karakter/perilaku pemimpinnya (leader behavior). Perpaduan atau sintesis antara “leader behavior dengan leader style” merupakan kunci keberhasilan pengelolaan organisasi; atau dalam skala yang lebih luas adalah pengelolaan daerah atau wilayah, dan bahkan Negara.
Banyak pakar manajemen yang mengemukakan pendapatnya tentang kepemimpinan. Dalam hal ini dikemukakan George R. Terry (2006 : 495), sebagai berikut: “Kepemimpinan adalah kegiatan-kegiatan untuk mempengaruhi orang orang agar mau bekerja sama untuk mencapai tujuan kelompok secara sukarela.”
Dari defenisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kepemimpinan ada keterkaitan antara pemimpin dengan berbagai kegiatan yang dihasilkan oleh pemimpin tersebut. Pemimpin adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh seorang pemimpin, maka ia harus mempunyai kemampuan untuk mengatur lingkungan kepemimpinannya.
Kepemimpinan menurut Halpin Winer yang dikutip oleh Dadi Permadi (2000 : 35) bahwa : “Kepemimpinan yang menekankan dua dimensi perilaku pimpinan apa yang dia istilahkan “initiating structure” (memprakarsai struktur) dan “consideration” (pertimbangan). Memprakarsai struktur adalah perilaku pemimpin dalam menentukan hubungan kerja dengan bawahannya dan juga usahanya dalam membentuk pola-pola organisasi, saluran komunikasi dan prosedur kerja yang jelas. Sedangkan pertimbangan adalah perilaku pemimpin dalam menunjukkan persahabatan dan respek dalam hubungan kerja antara pemimpin dan bawahannya dalam suatu kerja.”
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan:
bahwa kepemimpinan adalah “proses mempengaruhi aktivitas seseorang atau kelompok orang untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu.”
Dari defenisi kepemimpinan itu dapat disimpulkan bahwa proses kepemimpinan adalah fungsi pemimpin, pengikut dan variabel situasional lainnya. Perlu diperhatikan bahwa defenisi tersebut tidak menyebutkan suatu jenis organisasi tertentu. Dalam situasi apa pun dimana seseorang berusaha mempengaruhi perilaku orang lain atau kelompok, maka sedang berlangsung kepemimpinan dari waktu ke waktu, apakah aktivitasnya dipusatkan dalam dunia usaha, pendidikan, rumah sakit, organisasi politik atau keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Sedangkan George R Terry (2006 : 124), mengemukakan 8 (delapan) ciri mengenai kepemimpinan dari pemimpin yaitu :
(1) Energik, mempunyai kekuatan mental dan fisik;
(2) Stabilitas emosi, tidak boleh mempunyai prasangka jelek terhadap bawahannya, tidak cepat marah dan harus mempunyai kepercayaan diri yang cukup besar;
(3) Mempunyai pengetahuan tentang hubungan antara manusia;
(4) Motivasi pribadi, harus mempunyai keinginan untuk menjadi pemimpin dan dapat memotivasi diri sendiri;
(5) Kemampuan berkomunikasi, atau kecakapan dalam berkomunikasi dan atau bernegosiasi;
(6) Kemamapuan atau kecakapan dalam mengajar, menjelaskan, dan mengembangkan bawahan;
(7) Kemampuan sosial atau keahlian rasa sosial, agar dapat menjamin kepercayaan dan kesetiaan bawahannya, suka menolong, senang jika bawahannya maju, peramah, dan luwes dalam bergaul;
(8) Kemampuan teknik, atau kecakapan menganalisis, merencanakan, mengorganisasikan wewenang, mangambil keputusan dan mampu menyusun konsep.
Kemudian, kepemimpinan yang berhasil di abad globalisasi menurut Dave Ulrich adalah: “Merupakan perkalian antara kredibilitas dan kapabilitas.” Kredibilitas adalah ciri-ciri yang ada pada seorang pemimpin seperti kompetensi-kompetensi, sifatsifat, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang bisa dipercaya baik oleh bawahan maupun oleh lingkungannya.
Sedangkan kapabilitas adalah kamampuan pemimpin dalam menata visi, misi, dan strategi serta dalam mengembangkan sumber-sumber daya manusia untuk kepentingan memajukan organisasi dan atau wilayah kepemimpinannya.” Kredibilitas pribadi yang ditampilkan pemimpin yang menunjukkan kompetensi seperti mempunyai kekuatan keahlian (expert power) disamping adanya sifat-sifat, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang positif (moral character) bila dikalikan dengan kemampuan pemimpin dalam menata visi, misi, dan strategi organisasi/ wilayah yang jelas akan merupakan suatu kekuatan dalam menjalankan roda organisasi/wilayah dalam rangka mencapai tujuannya.
Kepemimpinan Dalam Islam
Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam atau khalifah tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat-syarat syariat. Bila tak seorang pun faqih yang memenuhi syarat, harus dibentuk ‘majelis fukaha’.”
Sesungguhnya, dalam Islam, figur pemimpin ideal yang menjadi contoh dan suritauladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi manusia (rahmatan linnas) dan rahmat bagi alam (rahmatan lil’alamin) adalah Muhammad Rasulullah Saw., sebagaimana dalam firman-Nya :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.al-Ahzab [33]: 21).
Sebenarnya, setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw., yang maknanya sebagai berikut :
“Ingatlah! Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin bagi kehidupan rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya. Ingatlah! Bahwa kalian adalah sebagai pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya,” (Al-Hadits).
Kemudian, dalam Islam seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) sifat dalam menjalankan kepemimpinannya, yakni : Siddiq, Tabligh, Amanah dan Fathanah (STAF):
(1) Siddiq (jujur) sehingga ia dapat dipercaya;
(2) Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi;
(3) Amanah (bertanggung jawab) dalam menjalankan tugasnya;
(4) Fathanah (cerdas) dalam membuat perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya.
Selain itu, juga dikenal ciri pemimpin Islam dimana Nabi Saw pernah bersabda: “Pemimpin suatu kelompok adalah pelayan kelompok tersebut.” Oleh sebab itu, pemimpin hendaklah ia melayani dan bukan dilayani, serta menolong orang lain untuk maju. Dr. Hisham Yahya Altalib (1991 : 55), mengatakan ada beberapa ciri penting yang menggambarkan kepemimpinan Islam yaitu :
Pertama, Setia kepada Allah. Pemimpin dan orang yang dipimpin terikat dengan kesetiaan kepada Allah;
Kedua, Tujuan Islam secara menyeluruh. Pemimpin melihat tujuan organisasi bukan saja berdasarkan kepentingan kelompok, tetapi juga dalam ruang lingkup kepentingan Islam yang lebih luas;
Ketiga, Berpegang pada syariat dan akhlak Islam. Pemimpin terikat dengan peraturan Islam, dan boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang teguh pada perintah syariah.
Dalam mengendalikan urusannya ia harus patuh kepada adab-adab Islam, khususnya ketika berurusan dengan golongan oposisi atau orang-orang yang tak sepaham;
Keempat, Pengemban amanat. Pemimpin menerima kekuasaan sebagai amanah dari Allah Swt., yang disertai oleh tanggung jawab yang besar. Al-Quran memerintahkan pemimpin melaksanakan tugasnya untuk Allah dan menunjukkan sikap yang baik kepada pengikut atau bawahannya.
Dalam Al-Quran Allah Swt berfirman :
“(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. al-Hajj [22]:41).
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya prinsip-prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam yakni : Musyawarah; Keadilan; dan Kebebasan berfikir.
Secara ringkas penulis ingin mengemukakan bahwasanya pemimpin Islam bukanlah kepemimpinan tirani dan tanpa koordinasi. Tetapi ia mendasari dirinya dengan prinsip-prinsip Islam. Bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya secara obyektif dan dengan penuh rasa hormat, membuat keputusan seadil-adilnya, dan berjuang menciptakan kebebasan berfikir, pertukaran gagasan yang sehat dan bebas, saling kritik dan saling menasihati satu sama lain sedemikian rupa, sehingga para pengikut atau bawahan merasa senang mendiskusikan persoalan yang menjadi kepentingan dan tujuan bersama. Pemimpin Islam bertanggung jawab bukan hanya kepada pengikut atau bawahannya semata, tetapi yang jauh lebih penting adalah tanggung jawabnya kepada Allah Swt. selaku pengemban amanah kepemimpinan. Kemudian perlu dipahami bahwa seorang muslim diminta memberikan nasihat bila diperlukan, sebagaimana Hadits Nabi dari :Tamim bin Aws meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“Agama adalah nasihat.” Kami berkata: “Kepada siapa?”
Beliau menjawab: “Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Pemimpin umat Islam dan kepada masyarakat kamu.”
Kepada para pemimpin, mulai dari skala yang lebih kecil, sampai pada tingkat mondial, penulis hanya ingin mengingatkan, semoga tulisan ini bisa dipahami, dijadikan nasihat dan sekaligus dapat dilaksanakan dengan baik. Insya Allah. Amiin !
Sistem Pemerintahan Islam adalah Sistem Khilafah yang Telah Diwajibkan oleh Rabb Semesata Alam
Bukan Sistem Republik, Demokrasi, Kerajaan, Imperium ataupun Federasi
Apa yang terjadi di Suria sejak lebih dari satu setengah tahun lalu memiliki tema yang sama. Yaitu bahwa rezim Ba’ats penjahat dan negara-negara besar di dunia berkonspirasi melawan rakyat kita di Suria supaya Suria tidak keluar dari kontrol mereka. Yaitu supaya Suria tetap sebagaimana adanya sebagai negara yang tunduk, mengekor dan menjaga perbatasan negara Yahudi. Negara-negara itu mulai menetapkan berbagai syarat dan karakteristik untuk Suria pasca Asad. Maka dari mimbar-mimbar TV channel upahan dan melalui mulut oposisi yang berjuang dari hotel bintang lima diumumkanlah bahwa masa depan Suria akan menjadi negara demokrasi sipil dan bahwa masalah di Suria adalah masalah menjatuhkan atau mengusir kepala rezim dan membentuk pemerintahan yang tidak menindas siapa pun dan mereka klaim secara dusta sebagai tuntutan masyarakat. Akan tetapi warga kita tetap tegar menghadapi alat-alat pembunuhan dan penghancuran dan tidak memandang selain Islam dan pemerintahan menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT sebagai masa depan untuk Suria. Mereka mengungkapkan hal itu dalam berbagai demonstrasi yang dilupakan oleh media-media massa. Hal itu tampak jelas pada nama-nama kesatuan pasukan, panji dan slogan-slogan.
Kami di Hizbut Tahrir menjelaskan kepada kaum Muslimin di Suria dan di seluruh negeri kaum Muslimin tentang bentuk pemerintahan Islam agar permasalahannya bertransformasi dari slogan-slogan yang mereka harapkan kembalinya menjadi fakta riil dan jelas di dalam benak mereka, tertanam kuat di dalam pikiran mereka dan mereka curahkan semua daya upaya untuk menancapkan dan merealisasinya. Atas dasar itu maka harus dijelaskan point-point berikut:
1.         Sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah: Khilafah secara syar’i adalah kepemimpiman umum bagi kaum Muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah imamah itu sendiri. Khilafah adalah bentuk pemerintahan yang dinyatakan oleh hukum-hukum syara’ agar menjadi daulah Islam sebagaimana yang didirikan oleh Rasulullah saw di Madinah al-Munawarah, dan sebagaimana yang ditempuh oleh para sahabat yang mulia setelah beliau. Pandangan ini dibawa oleh dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan yang menjadi kesepakatan ijmak sahabat. Tidak ada yang menyelisihinya di dalam umat ini seluruhnya kecuali orang yang dididik berdasarkan tsaqafah kafir imperialis yang telah menghancurkan daulah Khilafah dan memecah belah negeri kaum Muslimin.


F.     JIHAD MENUJU RAHMATAN LIL ALAMIN

Jihad, mendengar kata ini yang terbayang dalam benak kita adalah peperangan yang tak kenal ampun, pembantaian, kelaparan, kemudian keterbelakangan, kebodohan sebagai efeknya yang berkepanjangan. Permasalah menjadi lebih pelik ketika term jihad ini kita gandengkan dengan Islam. Kemudian timbulah generalisai Islam teroris, umat Islam adalah teroris, Muhammad adalah teroris. Tragedi pengeboman menara kembar Wold Tride Center, bom Bali I dan II, Ambon, Halmahera, Poso, JW. Marriott, Ritz-Carlton genaplah sudah tuduhan ‘Islam sebagai agama teroris itu.
Di satu sisi kita menggeborkan Islam Rahmatan lil alamin, dilain pihak teks-teks yang mempunyai otoritas membentuk normatif dalam pranata sosial Islam-pun ternyata bermasalah; teks-teks itu bisa dijadikan pembenran bagi tindakan-tindakan desktruktif atas nama Islam. Lalu dimanakah Islam ramah itu, Islam rahmatan lilalamin itu?
Interpretatif Jihad 
Pertanyaan tersebut telah memaksa juris Islam untuk memetakan ulang (bukan rekontruksi) pandangan-pandangan ulama Islam terdahulu. Barangkali karena semakin dangkalnya nalar umat, format ulang menjadi suatu hal yang niscaya. DR. Ramadhan Bouthi- pakar piqh kenamaan asal Siriya- memulai uraiannya tentang jihad dengan mengulas makna jihad. Menurutnya telah terjadi kesalahan pemahaman di kalangan umat Islam tentang makna kata ini, dimana jihad selalu berkonotasi perang .
Pemahaman seperti itu salah sama sekali. Sebab jihad mencakup berbagai varian, diantaranya melawan hawa nafsu, upaya-upaya menyampaikan dakwah; baik dengan sikap, ucapan juga termasuk jihad, amar ma’ruf nahi munkar, dan perang juga termasuk di dalamnya. Sehinga ketika kita menemukan kata ‘jihad’ dalam literatur klasik, tidaklah selalu berarti perang. Semisal kata ‘jihad fisabilillah’, kalimat ini mengakomodir varian yang telah di sebut tadi.
Melawan hawa nafsu merupakan varian jihad yang paling utama. Bagaimana tidak –tambah al Bouthi- secara tegas ayat al Quran mensipatinya demikian sebagai jihadan kabira, jihad yang paling utama. Dalam sabdanya nabi mengatakan “ jihad yang paling utama adalah menyatakan kebenaran-kebenaran di hadapan penguasa lalim ” dalam sabdanya yang lain “ jihad yag paling utama adalah melawan hawa nafsmu kareana Allah Ta’ala ”. Demikian fakta bahwa jihad tidaklah selalu bermakna perang.
Menurut al Bhouthi, pemahaman seperti itu bermuara dari pemahaman umum bahwa jihad di syari’atkan pertama kali setelah Rasul hijrah (migrasi) ke Madinah. Menurutnya, faktanya tidaklah demikian. Surat yang diturunkan di Mekah pun berbicara masalah jihad seperti halnya umumnya surat Madaniah. Semisal surat al Furqon 25/52, an nahl 16/110, ayat ayat dalam surat ini menurut mayoritas (jumhur ) ulama adalah Makiah tapi juga berbicara masalah jihad. Sementara Ibnu Abas mengecualikan tiga ayat, menurutnya ayat 95, 96, 97 dalam surat an Nahl adalah madaniah.
Dakwah Islam adalah dakwah persuasif
Dalam Islam tidak ada paksaan untuk meyakini sesuatu bagi sekelompok orang yang berbeda keyakinan, dakwah dilakukan secara persuasive sebagaiman dalam firmanNya: ” serulah umat manusia menuju jalan tuhanmu dengan hikmah dan tuturkata yang baik. Dalam surat Kahfi di cetitakan bagaiman Nabi Musa di perintah untuk bertutur kata yang halus ketika mengahdapi Firaun raja Mesir yang mengaku menjadi tuhan, “ paqula qaulan lainan…” berkatalah dengan halus pada Firaun, demikian peritahNya.
Dakwah Islam di tegakan atas dasar taawun alal birri wattaqwa: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS: ala Maidah: 2).
Jika motif dakwah adalah demikian, maka dakwah; ajakan tidak boleh keluar dari aturan-aturan dan karakteristiknya yang toleran. Terbukt ayat-ayat Madaniah yang dipandang oleh sementara kalangan sebagai periode jihad dengan makna perang, nyatanya terdapat banyak ayat yang berbicara tentang upaya dakwah persuasive, sebut saja misala firman Alah Awt: ”Dan jika Kami perlihatkan kepadamu sebahagian (siksa) yang Kami ancamkan kepada mereka atau Kami wafatkan kamu (hal itu tidak penting bagimu) karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka” (QS: ar Ra’du: 40).
”Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,
”( QS: al Ghosyah: 21-22), demikian ayat-ayat itu menjadi bukti tentang prinsip dasar dakwah baik dperiode Mekah maupun Madinah.
Sehingga tepat pendapat mayoritas ulama jika ayat-ayat makiah yang dianggap lebih toleran tidak di anulir (nasakh).
Hadits ‘ أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهد أن لا أله الا الله .....’
"Aku di perintah untuh memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada tuhan selain Allah’ demikian bunyi hadis yang meyisakan kejanggalan-kejanggalan ketika kita mengacu pendapat para ulama yang mengatakan jihad defensif. DR. Ramadahan al Bouthi pertama mengomentari hadis ini dari sudut pandang historis lalu ke sudut pandang transmisi. Menurutnya -sebagaimana yang dikutip dati Ibnu Hajar al-Asqolani- hadis ini secara transmisi adalah hadits ghorib (hanya diriwayatkan oleh satu perawi).
Meski demikian Imam Bkhori dan Imam muslim memasukannya dalam kaegori sahih. Sementara Imam Ahmad yang standar penilaian sahehnya tidak seketat kedua pakar hadis itu tidak memasukannya kedalam ensiklopedi hadisnya. Ibnu Hajar Al Asqolani, menuturkan sementara ulama berpretensi hadis itu jauh dari kemungkinan sahih, mereka beralasan, hadis ini di riwayatkan oleh Ibnu Umar.

Menurut mereka seandainya hadis ini benar di riwayatkan oleh Ibnu Umar seharusnya Umar bin Khatab -ayah dari Ibnu Umar- tidak akan mementang kebijakan Abu bakar untuk memerangi para pembangkang jakat. Karena semestinya umar Tahu hadis yang di riwatyatkan Ibu Umar itu, yang mana dalam hadis itu termuat keharusan memerangi para pembangkang zakat.
Tetapi al Bouthi lebih lanjut mengatakan dalil itu belum cukup untuk mendoifkan status hadis ini. Lalu bagaimana jawaban dari kejanggalan tadi. Menurut DR. Bouthi, sebenarnya tak perlu janggal karena dalam redaksi hadis itu mengguanakan kata أقاتل (uqِِatilu) yang bermakna musyarakah (kedua-duanya sebagai subjek sekaligus objek) bukan mutaadi (sobjek-objek).

Orang Arab menggunakan kata ini hanya ketika pihak lawan yang memulai melakukan sebuah aksi. Dengan demikian hadis ini selaras dengan pandangan mayoritas ulama bahwa bahwa jihad dalam Islam adalah jihad defensive, perang untuk melindungi diri dari ancaman.
Jihad ofensif ataukah jihad defensif?
Sebelum kita jawab pertanyaan tesebut kita diskusikan perbedaan pendapat ulama tentang defensif-offensif . Adalah fakta yang tak dapat di bantah jika para juris Islam terdahulu telah berselisih pendapat dalam memahami ayat-ayat yang berbicara jihad.
Semisal dalam memahami firman Allah Swt berikut: ‘Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (QS: al Baqoroh: 193).
Menurut al Qurtubi mengomentari ayat ini ulama ada yang mengatakan ayat ini adalah inruksi untuk memerangi non muslim dimanapun berada, sampai hilanya kemusyrikan tanpa harus menunggu agresi dari mereka. Kelompok ini berpijak pada pendapat mereka bahwa ayat-ayat ini telah menganulir (naskh) fase-fase jihad sebelumnya.
Pendapat inilah yang dijadikan pijakan oleh para teroris (saya sebut teroris).Versi yang kedua mengatakan; pendapat ini tidaklah menganulir fase-fase yang dimuat oleh ayat-ayat sebelumnya. Oleh sebab itu kelompok ini berpendapat perang hanya boleh terjadi ketika kita di serang, setelah upaya damai tak dapat di upayakan.
Kedua kelompok itu berbeda pendapat bermula dari sebuah pertanyaan, kewajiban berperang yang diintruksian dalam firman-Nya itu karena alasan (ilat) apa. Kelompok pertama mengtakan karena status kufur-nya sementara kelompok kedua mengakatan alasannya adalah harabah, penyerangan mereka terhadap pihak muslim.
Kelompok pertama berpijak pada firman Allah: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu , maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan . Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang (QS: at taubat: 5).
Pijakan yang kedua Hadis ‘ umirtu an uqatila annasa..’, yang menurt al Bouthi, sebenarnya menjadi sumber kebingungan mereka. Ayat ini tidaklah memberi kepahaman bahwa kekufuran yang menjadi motif adanya perintah untuk berperang, ayat tersebut hanya mengijinkan perang selain pada asyhurul hurum. Karena masih mungkin motif lain, yaitu harabah, menyerang. Sebagaimana menjadi ketentuan umum di kalngan para fakar fiqh, ketika ihtimal (ambigu), maka dalil itu tak bisa di jadikan pijakan.
Adapun masalah hadis yang mereka jadikan pijakan, di komentari oleh al Bouthi secara kebahasaan seperti yang telah disebut diatas. Jika pengambilan dalil kelompok kedua ini lemah, dan cacat maka jelas pendapat kedualah yang bisa di jadikan pegangan. Sehingga kita tidak perlu lagi mempertanyakan ‘dimana Islam rahmatan lilalamin itu’ sebab ternyata terorisme tidak memliki pijakan dalam konstelasi fiqh.
Soal !
1)      Jelaskan pendapat anda tengtang Masyarakat Madani?
2)      Sebutkan prinsip-prinsip yang mengatur Masyarakat Madani?
3)      Jelaskan isi perjanjian yang terdapat pada Piagam Madinah?
4)      Sebutkan Beberapa Prinsip yang dicakup di Piagam Madinah?
5)      Jelaskan pendapat anda tentang Pilar penegak Masyarakat Madani?
6)      Sebut dan jelaskan macam pilar-pilar tersebut?
7)      Apa pendapat anda tentang Sistem Politik Islam?
8)      jelaskan kaitan pemimpin dan kepemimpinan?
9)      sebutkan 8 ciri kepemimpinan menurut George R Terry?
10)  Jihad mencakup berbagai varian , Sebutkan?


| LG |

1 komentar:

  1. As claimed by Stanford Medical, It's really the ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh 42 lbs lighter than we do.

    (By the way, it is not about genetics or some secret-exercise and really, EVERYTHING to do with "HOW" they eat.)

    P.S, I said "HOW", not "WHAT"...

    Tap this link to find out if this little test can help you release your true weight loss potential

    BalasHapus