Hukum membaca BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM di dalam Al-Qur’an itu ada empat macam, yaitu :
- Dihukumi wajib
- Dihukumi sunnah
- Dihukumi haram
- Dihukumi jaiz (boleh)
- Wajib Membaca basmalah dipermulaan surat Al-Fatihah hukumnya adalah wajib. Sebab ini termasuk bagian surat Al-Fatihah. Pendapat tersebut lebih shahih menurut Madzhab Syafi’i.
- Sunnah Membaca basmalah di awal semua surat Al-Qur’an selain Al-Fatihah dan At-Taubat, atau di tengah-tengah surat-surat Al-Qur’an selain keduanya tersebut itu hukumnya sunnah.
- Haram Membaca basmalah di permulaan surat Baroah (At-Taubah) itu hukumnya haram. Ini menurut qoul iman Ibnu Hajar.
- Jaiz (boleh) Membaca basmalah di tengah-tengah surat At-Taubah, maksudnya bila hendak mengawali mebaca di tenga-tengah surat tersebut hukumnya jaiz. Artinya dibaca boleh dan ditinggalkan (tidak dibaca) juga boleh. Tetap menurut yang lebih utama adalah ditinggalkan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar