Standar Kompetensi :
4. Menganalisis Hubungan internasional dan Organisasi Internasional
Kompetensi Dasar :
4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3 Menganalisis fungsi Perwakilan diplomatic
4.4 Mengkaji Peranan organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
URAIAN MATERI
Manusia
sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila bekerja sama dengan
sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan dapat
melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain.
Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak
melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara
yang satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling
ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia
harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar
mampu melakukan diplomasi pro aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia,
dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar
negeri yang bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta
berlandaskan pada prinsip persamaan derajat, serta tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
Kesadaran
akan prinsip hubungan internasional menegaskan perlunya kerja sama
dengan bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia
dalam masyarakat Internasional, baik dalam melaksanakan politik luar
negeri maupun keterlibatannya dalam berbagai organisasi Internasional. Dengan demikian timbul permasalahan, Bagaimanakah negara Indonesia membina hubungan dengan negara-negara di dunia ? Apa saja yang dilakukan bangsa Indonesia dalam organisasi Internasional ?
4.1 Mendeskripsikan Pengertian, Pentingnya, dan Sarana - sarana Hubungan Inter- nasional bagi Suatu Negara
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan
internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik
internasional.
Hubungan
Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan
hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi
negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional,
politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari
suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain.
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik,
insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara
yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam
hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam
hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan
warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku
hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga
bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut
paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan
Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan
demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan
dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
(1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan
yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi,
ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan
terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan
dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan
yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan
diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan
berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik
secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan
nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa
suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping
itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di
dunia.
Kerjasama
antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
TUGAS INDIVIDU
Sebutkan bentuk-bentuk hubungan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain, dengan mengisi tabel di bawah ini !
No
|
Bentuk kerjasama
|
Perwujudannya
|
Manfaat bagi Indonesia
|
1
2.
|
Kerjasama bilateral
Kerjasama multilateral
|
a. ………………
b. ………………
c. ………………
d. .....……………
a. ……………….
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
a. ………………..
b. ………………..
c. ………………..
d. ………………..
a. ………………..
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau
wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah
sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan
negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar
negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur
mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam
Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik
luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi
internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia
merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu
yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia
mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi
mestikah kita, bangsa Indonesia
yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus
memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian
lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah
berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian
untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi
harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan
memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan
luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran
rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan
sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul
di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia
dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam
segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi
(tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia
dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi
dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan
dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga
pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama
kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan
Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar
negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri
masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan,
dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam
rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera,
negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas
aktif.
a. Bebas,
artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961
yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan
perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi
yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif,
teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam
pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat
perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang
menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan
negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut
dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas
diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai
lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di
luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di
negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap
negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran
lainnya.
b) Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional;
maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat
menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk
meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai
perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua
keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang
diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara
yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy,
seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan
diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi
politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan.
Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan
diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara.
Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan
perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan
agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan
diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan
diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen
luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar
negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu
negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber
diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan
dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang
Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian
dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan
bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar
negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan
pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia
juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh
lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di
bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri
luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar
Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di
bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya
tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan
departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen
luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan
aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang
politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah,
merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber,
kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan
dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota
keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan
warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu
pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
DISKUSI KELOMPOK
Buatlah Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !
Carilah melalui media massa contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia !
Gunakan matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada Guru.
No.
|
Hubungan dengan Negara
……
|
Deskripsi singkat
mengenai hubungan
tersebut
|
Sarana yang digunakan
|
1.
| | | |
2.
| | | |
3.
| | | |
4.
| | | |
4.1 Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara
umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan
yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai
penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
Dalam
perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan
didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di
masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.
Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain:
a. Oppenheimer - Lauterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak
dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G. Schwarzenberger
Perjanian
internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional
juga negara-negara.
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum
tertentu.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:
1) Perjanjian anta Negara-negara;
2) Perjanjian
antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara
Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;
3) Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;
b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja
selaku subyek hukum internasional
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian
internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang
diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
2. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Penggolongan Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
b. Penggolongan Menurut Isinya
Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
5) Kesehata, misalnya karantina dan Sars
c. Penggolongan Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)
yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat
multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract),
yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak
yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.
e. Penggolongan Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)
f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya
1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
2) Perjanjian
yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu
perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau
agreement.
3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional
Proses
pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/
undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh
karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang
satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai
negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional,
yaitu
a. Proses yang melaui dua tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
b. Proses yang melalui tiga tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)
Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan
perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
Dalam
Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional
disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral
maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan
merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang
dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui
wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.
Menurut
tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala
negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga
diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.
b. Penandatanganan (Signature)
Bagi
traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan
hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan
bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang
berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa
penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan
oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun
bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan
dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan
mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk
perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian
sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara,
kecuali ditentukan lain.
c. Pengesahan (ratification)
Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare (pengesahan),
sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan
/pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah
perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan
persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang
sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum
nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia
akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang
dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi
mempunyai dua arti pokok, yaitu:
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan
ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna
mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya
dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:
1) Bahwa
negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum
menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang
bersangkutan.
2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun
demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya
telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral
untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut
karena setiap negara adalah berdaulat.
Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;
1) Sistem
ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini
biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah
dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative
dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu
perjanjian internasional.
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian tersebut bila dalam naskah
tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan untuk mengikat diri dapat
dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada persetujuan mereka.
Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan dapat juga dengan pertukaran naskah yang telah ditandatangani.
Di
Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis
konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-undang.
Lebih
lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000, pengesahan
perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia
3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau
5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Pengesahan
perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud
dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.
Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
2) Persetujuan
Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara
Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12
Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang
3) Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia
dengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya
materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak
meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan
presiden.
4. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera
setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah
perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu
pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan
yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara
untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang
timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat
disetujuinya teks perjanjian itu.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. Pengesahan;
c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:
a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain.
Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Obyek perjanjian hilang;
h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
TUGAS INDIVIDU !
1. Carilah arti dari istilah-istilah dibawah ini dan berilah contohnya masing-masing.
2. Tuliskan
secara singkat hasil pekerjaan kalian ke dalam table seperti dibawah
ini, selanjutnya kumpulkan pekerjaan kalian pada guru.
No.
| Istilah |
Arti
|
1.
|
Treaty
| |
2.
|
Convention
| |
3.
|
Protocol
| |
4.
|
Agreement
| |
5.
|
Arrangement
| |
6.
|
Proses Verbal
| |
7.
|
Statute
| |
8.
|
Declaration
| |
9.
|
Modus Vivendi
| |
10.
|
Pertukaran Nota
| |
11.
|
Final Act
| |
12.
|
General Act
| |
13.
|
Charter
| |
14.
|
Pacta
| |
15.
|
Covenant
| |
4.1 Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam
membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini
dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha
dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam
UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan
Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis
pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada
masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik
di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara
yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai
permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik,
perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang
menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Harus
ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan
atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2
Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan
hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan
prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
Alur pengangkatan perwakilan diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:
a. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
(b) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(c) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
a. Representasi,
artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam
kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia
mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi,
merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau
pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan
negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas
diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang
diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima
menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga
sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi,
dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau
peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi
kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat
diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan
ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan
negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di
dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya
dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara
menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan
kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara
kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu
utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk
menyelesaikannya.
(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut
ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818
(konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina
hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador),
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang
banyak menjalin hubungan timbale balik.
b. Duta (gerzant),
adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar,
Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi
dengan pemerintah negaranya.
c. Menteri
Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala
negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak
mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d. Kuasa Usaha (charge d’Affair).
Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi
ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1). Atase Pertahanan
Atase
ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen
Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta
diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan
nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar
berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase
ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak
berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah
satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari
departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian,
Pendidikan Kebudayaan.
6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
(b) Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan
perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat),
yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan
kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik.
Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup :
(a) Pribadi
pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan
negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari
serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban
menjadi saksi.
(b) Kantor
perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan,
halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu
sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang
mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke
dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah
sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak
untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan
perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
(c) Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan
keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik
sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan
tersebut mencakup :
(a) Pembebasan
dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan,
kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga,
dan sebagainya.
(b) Pembebasan
dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai
terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang
keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
(a) Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall)
pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan
diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
(b) Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata
( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik
disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat
perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri
negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta
kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
(c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
2. Perwakilan Konsuler
Pembukaan
hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara
sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic.
Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis
berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun
fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi
Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
1) melindungi,
di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan
warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam
batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
2) memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
3) mengeluarkan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan
visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke
negara pengirim;
4) bertindak
sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam
yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat
administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan
peraturan dari negara penerima.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :
1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul Konsulat (consulate),
3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Konsul Muda.
Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu
daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada
konsul jenderal atau konsul.
4) Agen Konsul.
Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan
ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan
kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan.
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1) Bidang
ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan
ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan
pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain seperti :
· Memberikan
paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
· Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
· Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
|
Korps Diplomatik
|
Korps Konsuler
|
1
2
3
4
5
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)
Beerkedudukan di ibukota negara
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)
Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)
Berkedudukan di kota-kota tertentu
|
4.1 Menkaji Peranan Organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Dalam
pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, bayak
sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini
organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum.
Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815
dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun
1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi
internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian
dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus
Perang Dunia II.
Organisasi
Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai badan hukum yang
didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat,
memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan
organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan
berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara
anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih
negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para
anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional sebagai berikut :
1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
a. Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum
ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA
(Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961
di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18
Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura,
menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah
nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:
a. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand
Sejarah
pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang
ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1) Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2) Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :
· Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
· Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
· Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
· Kamboja, tanggal 30 April 1999.
Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN
sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas
keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan
kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1) Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4) Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5) Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6) Menjalankan kerjasama secara aktif.
d. Tujuan ASEAN
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia tenggara.
2) Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB.
3) Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4) Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
5) Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6) Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
7) Memelihara
kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi
internasional dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan
ASEAN.
e. Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sebelum KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b). Standing Committee (Badan
yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani
persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.
2. Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a) Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting)
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi
(KTT) ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).
Peranan
dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan
koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c) Sidang Para menteri Ekonomi
Sidang
ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan
kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut
kerjasama yang ada di bawahnya.
d) Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang
ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya
masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan,
perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Standing Committee
Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.
c) Komite-komite ASEAN
Dalam
KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta.
Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar
pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral
ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan
staf nasional.
2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah
sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan
perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu,
rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam
mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.
Indonesia,
sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka mengajukan gagasan
untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini diajukan
dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat
sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi
Kolombo ini dihadiri oleh lima negara, yaitu:
1) Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2) India diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3) Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali
4) Myanmar diwakili oleh PM Unu
5) Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tanggal
23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara
negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2) Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.
3) Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.
4) Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung.
Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM
Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang
dikenal dengan nama Dasasila Bandung.
b. Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a. Meningkatkan
kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk
menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun
kepentingan bersama
b. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,
c. Mempertimbangkan
masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat
Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme,
dan kolonialisme,
d. Meninjau
posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan
yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama
internasional.
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:
a. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;
b. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;
d. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
e. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f. tidak
menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak
bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
g. tidak
melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan
kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu
negara;
h. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
i. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
j. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung
di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian,
kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional
untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta konferensi,
kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .
c. Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung
menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima
dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;
1) Perjuangan bangsa Asia
– Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai
sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk
menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.
2) Konferensi
Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya
tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas,
yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas
perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong
yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan
bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :
1) Ketegangan dunia semakin mereda
2) Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya
3) Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut :
1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :
1) Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut Irian Barat.
3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun
1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa
tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk
menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui
organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson
pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional
yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari
Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional
dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan
tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II
meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah
pimpinan HITLER (Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada
saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia
untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang
melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
4) Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan
kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok
Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar
konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia
kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan
umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui
pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam
PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai
berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh
50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations”
ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh
negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.
Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I. Mukadimah (4 alinia)
II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.
d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),
5) Mahkamah internasional (International Court of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah
salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota
dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah
pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari
wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap
negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum,
tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB,
Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan
untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang
sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara
lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;
a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
c. Berhubungan
dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai
pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan dengan keuangan
e. Penetapan keanggotaan
f. Mengadakan perubahan piagam
g. Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan
Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah
badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan
antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan
rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk
mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah
Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak
Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan
oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya
dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan
keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau
masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau
tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan
tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk hak asasi manusia
d. Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan
menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk
mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian
untuk mencapai kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a) Anggota yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota tetap dewan Keamanan
c) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian
a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam
PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu,
daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk
mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah
perwalian itu sudah merdeka.
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah
Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den
Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara
anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah
memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum
bila diminta.
Mahkamah
Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh
dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB
adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Mahkamah
Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan
internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah
Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan
banding.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB;
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang
Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah
sedunia.
Sekretariat Terdiri atas :
a. Sekretaris
jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat
dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang
tidak terlibat dalam politik besar
b. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:
1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan
segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan
diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
4.2 Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Kerja
sama dan perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai kebutuhan
pokok bagi setiap negara. Mengapa demikian ? karena setiap negara
merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga perlu dikembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama internasional yang bermanfaat dapat diukur dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju kemerdekaan berdasarkan nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam
hal ini kerjasama dengan perjanjian internasional apapun bentuknya
harus didukung sepanjang perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan juga
sebagai suatu usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional yang berkaitan dengan hal-hal berikut.
a. pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
b. perlucutan senjata.
Selain itu, citra positif Indonesia dalam pergaulan internasional terus dikembang kan, antara lain dengan usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan
antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan dan gejolak
dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat
sesuai kepentingan nasional.
5. Penggalangan
pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama diantara negara-negara
berkembang maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi
internasional, seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan
kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor impor, yang saling
menguntungkan, tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan
kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk bilateral, maupun
internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia
merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat
serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah
beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional
yang dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan
antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada
11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian
RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di
Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan
mulai berlaku 7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan
dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free
Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya
negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian
keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan
Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd
(Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir,
India, dan Ghana.
c. Persetujuan
dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari
gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat,
Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia
dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan
konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi
rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
Sementara
itu, perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting
dalam menjamin kepastian hukum dan mengatur masalah
kepentingan-kepentingan bersama diantara para subjek hukum
internasional. Dengan demikian tidak ada alas an bagi warga negara untuk
tidak menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian
internasional. Sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian
internasional dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional;
2. Tidak muah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar