Social Icons

Selasa, 09 Oktober 2012

SISTEM POLITIK

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari system sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
  1. PENGERTIAN POLITIK
Istilah sistem politik terbentuk dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Dalam kamus umum bahasa indonesia, kata sistem berarti :
1) Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas.
2) Susunan yang teratur dalam pandangan, teori, asas, dsb.
Sedangkan kata politik berarti :
1) (Pengetahuan) mengenai ketataegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintah, dasar pemerntahan);
2) Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain:
3) Cara bertindak (dalam menghadapiatau mengangani suatu masalah): kebijaksanaan menurut mirryam budiardjo, konsep-konsep pokok dalam politik berkaitan dengan lima hal, yaitu negara kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan umum, dan distribusi/alokasi.
Batasan pengertian sistem politik menurut beberapa ahli adalah:
1.David Easton dalam bukunya A System Analisis of Political Life menyatakan bahwa sistem politik adalah keseluruhan interaksiyang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
2.Gabriel Almond menyatakan bahwa sistem politik sebagai sistem interaksi yang ada dalam masyarakat merdeka yang menjalankan sangsi integrasi dan adaptasi.
3.Drs. Sukarna dalam buku sistem politik menyatakan bahwa sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, dll. Yang membentuk satru kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara.
4.Robert A Dahl menyatakan bahwa sistem politik adalah setiap pola hubungan manusiawi yang bersifat langgeng yang melibatkan sampai pada tingkat tertentu, pengendalian, pengturan, pengaruh, kekuasaan, dan otoritas.
5.Prof. Sri Sumantri menyatakan bahwa sisitem politik sebagai kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik.
Menurut Samuel H. Bear dalam bukunya Pattrn of Goverment, bahwa sistem politik memiliki empat variabel atau elemen penting, meliputi:
1. Kekuasaan : Sebagai cara cara untuk mencapai hakl yang di inginkan antara lain membagi sumbe-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
2. Kepentingan : Sebagai tujuan-tujuan yang di kejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3. Kebijakan ( Policy) : sebagai hasil dari intiraksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
4. Bidaya politik(politycal culture) : sebagai orientasi subyektif dari individu terhadap sisitem politik yang menyangkut nilai-nilai politik, sistem kepercayaan dan sikap emosional.
Sedangkan menurut Dr.Yanuarius Koli Bau,Msi. Meyatakan bahwa elemen-elemen dalam sistem politik meliputi :
  1. Inputs (Masukan) :yang terdiri dari kebutuhan (Demands), tuntutan, dukungan (suport) dan bahkan sikap masa bodoh (apathy). Inputs atau masukan selalu bekenaan dengan hal-hal yang membuat sistem politik itu berjalan, seperti yang berhubungan dengan kegiatan mengidentifikasi kepentingan dan melakukan seleksi kepemimpinan dengan substansinya berupa tuntutan, dukungan, atau sikap masa bodoh.dukungan dapat berupa pajak, ketenagakerjaan, undang-undang atau poeraturan, kesedian memilih atau dopilih, dan keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan politik pada umumnya. Semua inputs dapat di lakukan secara individu, organisasi massa, partai politik, maupun media komunikasi massa dengan cara penyampaian yan bermacam-macam sesuai dengan situasi kondusi dan kebutuhan, seperti melalui demonstrasi, debat politik, diskusi atau seminar politik, serta cara-cara lainnya. Fungsi inputs terdiri dari : sosialisasi politik, rekrutmen politik, artikulasi (menyatakan kepentingan),agresi (memadukan), kepentingan, dan komunikasi politik. Dalam sistem politik, insput ini di olah dan di ubah menjadi outsput, berupa keputusan-keputusan dan kebiojakan-kebijakanyang mebngikat dari pemerintah sehingga menimbulkan pengaruh terhadap sistem itu sendiri maupun terhadaplinkungan di mana sistemitu berada.
  2. Authoritative decision making activities or agencies (kegiatan –kegiatanatau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang bersifatsah dan mengikat ) : elemen ini merupakan pusat proses [politik (mesin politik formal), karena elemen inilah yang melakukan sejumlah kegiatan pembuatan keputusan-keputusan yang sah mengikat. Menurut teori Trias Polityca dari Montesquieu , lembaga yang terlibat dalam sistem politik ini meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan menurut Gabriel Almond, lembaga itu meliputi lemabga yang membuat keputusan pilitik dan lembaga yanbg membuat keputusan politik dan lembaga yang menjalankan keputusan.
  3. Outputs (Keluaran) : yang berupa ganjaran (rewardes), dan deprivasi (deprivationa) yang berupa pembatsan, pengingkaran, pengurangan, pengikatan, dan pelarangan, serta berupa kebijakan atau keputusan plitik. Fungsi Outputs adalah pembuatan peraturan (rulemaking), pelaksaan peraturan (rule application), dan penyrlrsaian koflik (settlement of diputes). Ganjaran dan deprivasi dapat menimbulkan inputs baru, baik berupa dukungan atau penerangan, karena tidak semua ganjaran atau deprivasi dapat memuaskan semua pihak.
  4. Feedbeck (Umpan Balik) : merupakan satu elemen-elemen dalam sebuah sistem politik, sekaligus juga antara sistem politik dengan sistem yang lain yang berada diluar sistem politik. Dukungan, pengaruh, tekanan, serta protes dari rakyat merupakan masukan yang sangat dibutuhkan bagi proses politik lebih lanjut dalam sebuah sistem politik, terutama oleh pihak eksekutif.
  5. Environment (Lingkungan) : yang terdiri dari berbagai sistem lain yang mempengaruhi sistem politik dan sekaligus juga dipengaruhi oleh sistem politik. Hubungan saling mempengaruhi ini sangat relatif dan dinamis baik berupa lingkungan fisik maupun non fisik. Dan dapat dipastikan bahwa tidak ada satu sistem politikpun yang terlepas dari hubungan saling mempengaruhi ini.
B.SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK
1. Pengertian Suprastruktur Dan Infrastruktur politik
Mengutip pendapat Prof. Soemantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik. Dengan kata lain, sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yag ada didalam negara, yaitu lembaga suprastruktur dan lembaga infrastruktur.
Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas politik atau mesin politik resmi atau lembaga- lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan, dukungan, dan sikap masa bodoh menjadi output yang berupa ganjaran, deprivasi dan kebijakan-kebijakan. Lembaga-lembaga tersebut dapat diberi nama yang berbeda-beda Montesquieu memberi nama lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dan kalau di Indonesia ditanbah dengan Insfektif. Sedangkan menurut teori dikhotomi dikenal sebagai lembaga pembuat keputusan dan pembuat pelaksana keputusan.
Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangun bawah politik atau mesin politik informal atau atau mesin politik masyarakat yang terdiri berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan sosial, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan-kesamaan lainnya. Pengelompokan infrastruktur politik yang palig nyata dalam kehidupan modern, misalnya :
    1. Partai Politik, merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki nilai, orientasi, dan cita-cita yang sama, dengan tujuan mendapatkan kekuasaan politik dengan cara yang konstitusional, seperti melalui pemilihan umum.
    2. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial, dan budaya, organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam pemilihan umum.
    3. Kelompok Kepentingan (Interest Group), merupakan kelompok yang berusha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentangan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung, kelompo ini tidak ikut dalam pemilihan umum.
    4. Kelompok Penekan( Pressure Group) ,merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara persuasi, propaganda, atu cara-cara lain yang dipandang lebih efektif. Mereka antara lain, industriawan, dan asosiasi lainya.
    5. Kelompok Tokoh Masyarakat (Opinian Leaders), merupakan kelompok dari tokoh-tokoh masyarakat, baik tokoh-tokoh agama, masyarakat adat, dan budaya.
    6. Media Massa (Pers), yaitu media massa dalam arti sempit, yang meliputi surat kabar, koran, majalah, tabloit, dan buletin-buletin pada kantor, maupun media massa dalam arti luas, yang meliputi media cetak, audio, audio visual, dn media elektronik.
Kelompok infrastruktur politik tersebut sangat penting artinya dalam sisterm politik kkarena secara nyata merekalah yang menggerakkan sistem politik, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, mengartikulasikan kepentingan politik, melakukan sosialisasi politik, melakuakan seleksi kepemimpinan politik, dan menyelesaikan sengketa politik yang terjadi diantara berbagai fihak didalam dan diluar serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun ke luar.
Antara supra struktur politik dengan infra struktur politik terdapat hubungan yang saling mempengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang serasi. Infra struktur politik memberikan masukan kepada supra struktur politik. Sedangkan supra struktur politik memperhatikan masukan dan menentukan kebijakan-kebijakn umum atau keputusan politik yang sah dan mengikat semua pihak.
2. Suprastruktur Dan Infra Struktur Politik Di Indonesia
Lembaga Suprastruktur politik di indonesia adalah lembaga-lambaga yang ada pada kehidupan politik pemerintah atau negara idonesia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945,yang meliputi :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Dewan Perwakilan Rakyat
c. Presiden
d. Makamah Agung
e. Mahkamah Konstitusi
f. Komisi Yudisial
g. Badan Peneriksa Keuangan
h. Lembaga lain peyelenggaraan pemerintahan seperti MENTERI, JAKSA, POLISI, TNI
Lembaga-lembaga sistem ketatanegaraan menurut UUD negara kesatuan republik Indonesia tahun 1945


Lembaga infrastruktur politik adalah lebaga yang ada pada kehidupan politik masyarakat indonesia. Lembaga-lembaga ini adalah sebagai berikut :
a. Partai politik
b. Organisasi kemasyarakatan
c. Kelompok kepentingan
d. Kelompok tokoh mayarakat
e. Kelompok penekan
f. Media pers
Pembagian Sistem Politik
1) Sistem Politik Otoriter
Sistem Politik Otoriter adalah sistem politik yang ditaktor dipimpin dan diputuskan oleh satu orang. Sistem Politik otoriter melahirkan paham komunisme.
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunis :
– Monisme (menolak adanya golongan / keaneragaman masyarakat)
– Kekerasan merupakan alat yang sah.
– Negara merupakan alat tercapainya lomunisme.
2) Sistem Politik Liberal
Liberialisme adalah sesuatu yang total dalam masyarakat, bukan siapa kuat yang menang.
Nilai-nilai yang melandasi Liberialisme (menurut Henry B Mayo) :
– Menyelesaikan masalah secara damai dan melembaga
– Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
– Menyelenggarakan pimpinan secara teratur
– Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin
– Mengakui dan menganggap wajar adanya keaneragaman
– Menjamin tetap tegaknya keadilan
3) Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip Sistem Politik Demokrasi Pancasila :
– Bukan diambil dari bangsa lain, karena dari bangsa lain tidak cocok.
– Tidak ada mayoritas dan minoritas.
– Didasarkan pada sila ke-4
– Keputusan diambil dengan asas musyawarah.
– Mengharagai pendapat orang lain.
– Menghormati perbedaan pendapat.
Asas-asas Sistem Politik Demokrasi Pancasila :
– Persamaan
– Keseimbangan hak dan kewajiban
– Kebebasan yang bertanggung jawab
– Musyawarah mufakat
– Keadilan sosial
– Persatuan nasional
– Kekeluargaan
– Cita-cita Nasional
Mekanisme kerja sistem politik demokrasi Pancasila dari setiap komponen atau unsur sistem politik adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif berada ditangan Presiden. Presiden Republiki Indonesia adalah Kepala negara dan sekaligus sebagai Kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih lansung oleh rakyat dalam suatu paket. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dpat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR .
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala pemerintahan dan Kepala Negara yang diatur dalam UUD 1945 antara lain adalah :
a. Memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Udang-Undang Dasar
b. Berhak mengajukan Rancangan undang-Undang kepada DPR
c. Menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya
d. Mengangkat dan memberhentikan Mentri
e. Memegang Kekuasaan tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan angkatanUdara.
f. Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat serta akibatnya ditetapkan dengan Undang-undang
g. Dan seterusnya.
2. Kekuasaan Legeslatif
Kekuasaan legerlatif berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),adalah
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan wewenang MPR antara lain:
  1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
  1. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  2. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  3. sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
  1. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  2. sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat Kelengkapan MPR
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Kedudukan MPR Setelah Perubahan UUD 1945
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.


| LG |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar