Dalam perspektif sistem, sistem politik
adalah subsistem dari system sosial. Perspektif atau pendekatan sistem
melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu
unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang
relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik
dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan
menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur
hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem
politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan
politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik
dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem
politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat
sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku
politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output).
Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun
tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan
dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa
menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka
efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan
kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli
maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya
untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini
tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem
politik yang otoriter.
- PENGERTIAN POLITIK
Istilah sistem politik terbentuk dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Dalam kamus umum bahasa indonesia, kata sistem berarti :
1) Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas.
2) Susunan yang teratur dalam pandangan, teori, asas, dsb.
Sedangkan kata politik berarti :
1) (Pengetahuan) mengenai ketataegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintah, dasar pemerntahan);
2) Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain:
3) Cara
bertindak (dalam menghadapiatau mengangani suatu masalah):
kebijaksanaan menurut mirryam budiardjo, konsep-konsep pokok dalam
politik berkaitan dengan lima hal, yaitu negara kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijaksanaan umum, dan distribusi/alokasi.
Batasan pengertian sistem politik menurut beberapa ahli adalah:
1.David Easton
dalam bukunya A System Analisis of Political Life menyatakan bahwa
sistem politik adalah keseluruhan interaksiyang mengatur pembagian
nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas
nama masyarakat.
2.Gabriel Almond
menyatakan bahwa sistem politik sebagai sistem interaksi yang ada dalam
masyarakat merdeka yang menjalankan sangsi integrasi dan adaptasi.
3.Drs. Sukarna
dalam buku sistem politik menyatakan bahwa sistem politik adalah
sekumpulan pendapat, prinsip, dll. Yang membentuk satru kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu
atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan
negara dengan negara.
4.Robert A Dahl
menyatakan bahwa sistem politik adalah setiap pola hubungan manusiawi
yang bersifat langgeng yang melibatkan sampai pada tingkat tertentu,
pengendalian, pengturan, pengaruh, kekuasaan, dan otoritas.
5.Prof. Sri Sumantri menyatakan bahwa sisitem politik sebagai kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik.
Menurut Samuel H. Bear dalam bukunya Pattrn of Goverment, bahwa sistem politik memiliki empat variabel atau elemen penting, meliputi:
1. Kekuasaan
: Sebagai cara cara untuk mencapai hakl yang di inginkan antara lain
membagi sumbe-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
2. Kepentingan : Sebagai tujuan-tujuan yang di kejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3. Kebijakan ( Policy) : sebagai hasil dari intiraksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
4. Bidaya politik(politycal culture)
: sebagai orientasi subyektif dari individu terhadap sisitem politik
yang menyangkut nilai-nilai politik, sistem kepercayaan dan sikap
emosional.
Sedangkan menurut Dr.Yanuarius Koli Bau,Msi. Meyatakan bahwa elemen-elemen dalam sistem politik meliputi :
- Inputs (Masukan) :yang terdiri dari kebutuhan (Demands), tuntutan, dukungan (suport) dan bahkan sikap masa bodoh (apathy). Inputs atau masukan selalu bekenaan dengan hal-hal yang membuat sistem politik itu berjalan, seperti yang berhubungan dengan kegiatan mengidentifikasi kepentingan dan melakukan seleksi kepemimpinan dengan substansinya berupa tuntutan, dukungan, atau sikap masa bodoh.dukungan dapat berupa pajak, ketenagakerjaan, undang-undang atau poeraturan, kesedian memilih atau dopilih, dan keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan politik pada umumnya. Semua inputs dapat di lakukan secara individu, organisasi massa, partai politik, maupun media komunikasi massa dengan cara penyampaian yan bermacam-macam sesuai dengan situasi kondusi dan kebutuhan, seperti melalui demonstrasi, debat politik, diskusi atau seminar politik, serta cara-cara lainnya. Fungsi inputs terdiri dari : sosialisasi politik, rekrutmen politik, artikulasi (menyatakan kepentingan),agresi (memadukan), kepentingan, dan komunikasi politik. Dalam sistem politik, insput ini di olah dan di ubah menjadi outsput, berupa keputusan-keputusan dan kebiojakan-kebijakanyang mebngikat dari pemerintah sehingga menimbulkan pengaruh terhadap sistem itu sendiri maupun terhadaplinkungan di mana sistemitu berada.
- Authoritative decision making activities or agencies (kegiatan –kegiatanatau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang bersifatsah dan mengikat ) : elemen ini merupakan pusat proses [politik (mesin politik formal), karena elemen inilah yang melakukan sejumlah kegiatan pembuatan keputusan-keputusan yang sah mengikat. Menurut teori Trias Polityca dari Montesquieu , lembaga yang terlibat dalam sistem politik ini meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan menurut Gabriel Almond, lembaga itu meliputi lemabga yang membuat keputusan pilitik dan lembaga yanbg membuat keputusan politik dan lembaga yang menjalankan keputusan.
- Outputs (Keluaran) : yang berupa ganjaran (rewardes), dan deprivasi (deprivationa) yang berupa pembatsan, pengingkaran, pengurangan, pengikatan, dan pelarangan, serta berupa kebijakan atau keputusan plitik. Fungsi Outputs adalah pembuatan peraturan (rulemaking), pelaksaan peraturan (rule application), dan penyrlrsaian koflik (settlement of diputes). Ganjaran dan deprivasi dapat menimbulkan inputs baru, baik berupa dukungan atau penerangan, karena tidak semua ganjaran atau deprivasi dapat memuaskan semua pihak.
- Feedbeck (Umpan Balik) : merupakan satu elemen-elemen dalam sebuah sistem politik, sekaligus juga antara sistem politik dengan sistem yang lain yang berada diluar sistem politik. Dukungan, pengaruh, tekanan, serta protes dari rakyat merupakan masukan yang sangat dibutuhkan bagi proses politik lebih lanjut dalam sebuah sistem politik, terutama oleh pihak eksekutif.
- Environment (Lingkungan) : yang terdiri dari berbagai sistem lain yang mempengaruhi sistem politik dan sekaligus juga dipengaruhi oleh sistem politik. Hubungan saling mempengaruhi ini sangat relatif dan dinamis baik berupa lingkungan fisik maupun non fisik. Dan dapat dipastikan bahwa tidak ada satu sistem politikpun yang terlepas dari hubungan saling mempengaruhi ini.
B.SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK
1. Pengertian Suprastruktur Dan Infrastruktur politik
Mengutip pendapat Prof. Soemantri,
bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia
yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik.
Dengan kata lain, sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara
dua lembaga yag ada didalam negara, yaitu lembaga suprastruktur dan
lembaga infrastruktur.
Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas politik atau mesin politik resmi
atau lembaga- lembaga pembuat keputusan politik yang sah,
lembaga-lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari
tuntutan, dukungan, dan sikap masa bodoh menjadi output yang berupa
ganjaran, deprivasi dan kebijakan-kebijakan. Lembaga-lembaga tersebut
dapat diberi nama yang berbeda-beda Montesquieu memberi nama lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dan kalau di Indonesia ditanbah dengan Insfektif. Sedangkan menurut teori dikhotomi dikenal sebagai lembaga pembuat keputusan dan pembuat pelaksana keputusan.
Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangun bawah politik atau mesin politik informal
atau atau mesin politik masyarakat yang terdiri berbagai kelompok yang
dibentuk atas dasar kesamaan sosial, ekonomi, kesamaan tujuan, serta
kesamaan-kesamaan lainnya. Pengelompokan infrastruktur politik yang
palig nyata dalam kehidupan modern, misalnya :
- Partai Politik, merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki nilai, orientasi, dan cita-cita yang sama, dengan tujuan mendapatkan kekuasaan politik dengan cara yang konstitusional, seperti melalui pemilihan umum.
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial, dan budaya, organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam pemilihan umum.
- Kelompok Kepentingan (Interest Group), merupakan kelompok yang berusha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentangan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung, kelompo ini tidak ikut dalam pemilihan umum.
- Kelompok Penekan( Pressure Group) ,merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara persuasi, propaganda, atu cara-cara lain yang dipandang lebih efektif. Mereka antara lain, industriawan, dan asosiasi lainya.
- Kelompok Tokoh Masyarakat (Opinian Leaders), merupakan kelompok dari tokoh-tokoh masyarakat, baik tokoh-tokoh agama, masyarakat adat, dan budaya.
- Media Massa (Pers), yaitu media massa dalam arti sempit, yang meliputi surat kabar, koran, majalah, tabloit, dan buletin-buletin pada kantor, maupun media massa dalam arti luas, yang meliputi media cetak, audio, audio visual, dn media elektronik.
Kelompok
infrastruktur politik tersebut sangat penting artinya dalam sisterm
politik kkarena secara nyata merekalah yang menggerakkan sistem politik,
memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan
politik, mengartikulasikan kepentingan politik, melakukan sosialisasi
politik, melakuakan seleksi kepemimpinan politik, dan menyelesaikan
sengketa politik yang terjadi diantara berbagai fihak didalam dan diluar
serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun ke luar.
Antara
supra struktur politik dengan infra struktur politik terdapat hubungan
yang saling mempengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik
yang serasi. Infra struktur politik memberikan masukan kepada supra
struktur politik. Sedangkan supra struktur politik memperhatikan masukan
dan menentukan kebijakan-kebijakn umum atau keputusan politik yang sah
dan mengikat semua pihak.
2. Suprastruktur Dan Infra Struktur Politik Di Indonesia
Lembaga Suprastruktur
politik di indonesia adalah lembaga-lambaga yang ada pada kehidupan
politik pemerintah atau negara idonesia sebagaimana terdapat dalam UUD
1945,yang meliputi :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Dewan Perwakilan Rakyat
c. Presiden
d. Makamah Agung
e. Mahkamah Konstitusi
f. Komisi Yudisial
g. Badan Peneriksa Keuangan
h. Lembaga lain peyelenggaraan pemerintahan seperti MENTERI, JAKSA, POLISI, TNI
Lembaga-lembaga sistem ketatanegaraan menurut UUD negara kesatuan republik Indonesia tahun 1945
Lembaga infrastruktur politik adalah lebaga yang ada pada kehidupan politik masyarakat indonesia. Lembaga-lembaga ini adalah sebagai berikut :
a. Partai politik
b. Organisasi kemasyarakatan
c. Kelompok kepentingan
d. Kelompok tokoh mayarakat
e. Kelompok penekan
f. Media pers
Pembagian Sistem Politik
1) Sistem Politik Otoriter
Sistem
Politik Otoriter adalah sistem politik yang ditaktor dipimpin dan
diputuskan oleh satu orang. Sistem Politik otoriter melahirkan paham
komunisme.
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunis :
– Monisme (menolak adanya golongan / keaneragaman masyarakat)
– Kekerasan merupakan alat yang sah.
– Negara merupakan alat tercapainya lomunisme.
2) Sistem Politik Liberal
Liberialisme adalah sesuatu yang total dalam masyarakat, bukan siapa kuat yang menang.
Nilai-nilai yang melandasi Liberialisme (menurut Henry B Mayo) :
– Menyelesaikan masalah secara damai dan melembaga
– Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
– Menyelenggarakan pimpinan secara teratur
– Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin
– Mengakui dan menganggap wajar adanya keaneragaman
– Menjamin tetap tegaknya keadilan
3) Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip Sistem Politik Demokrasi Pancasila :
– Bukan diambil dari bangsa lain, karena dari bangsa lain tidak cocok.
– Tidak ada mayoritas dan minoritas.
– Didasarkan pada sila ke-4
– Keputusan diambil dengan asas musyawarah.
– Mengharagai pendapat orang lain.
– Menghormati perbedaan pendapat.
Asas-asas Sistem Politik Demokrasi Pancasila :
– Persamaan
– Keseimbangan hak dan kewajiban
– Kebebasan yang bertanggung jawab
– Musyawarah mufakat
– Keadilan sosial
– Persatuan nasional
– Kekeluargaan
– Cita-cita Nasional
Mekanisme kerja sistem politik demokrasi Pancasila dari setiap komponen atau unsur sistem politik adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif berada ditangan Presiden.
Presiden Republiki Indonesia adalah Kepala negara dan sekaligus sebagai
Kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
negara. Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil
Presiden dipilih lansung oleh rakyat dalam suatu paket. Masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dpat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR .
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala pemerintahan dan Kepala Negara yang diatur dalam UUD 1945 antara lain adalah :
a. Memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Udang-Undang Dasar
b. Berhak mengajukan Rancangan undang-Undang kepada DPR
c. Menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya
d. Mengangkat dan memberhentikan Mentri
e. Memegang Kekuasaan tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan angkatanUdara.
f. Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat serta akibatnya ditetapkan dengan Undang-undang
g. Dan seterusnya.
2. Kekuasaan Legeslatif
Kekuasaan legerlatif berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),adalah
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah
anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan
128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan wewenang MPR antara lain:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota
MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak
protokoler.
Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum
mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu
diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan. Pimpinan
MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang
mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR
dalam Sidang Paripurna MPR.
Perubahan
(Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan
wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR
berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara
lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR
juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu,
MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang
berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan
status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960
sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi
menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar