PENGANTAR PEMAHAMAN
Prinsip
keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilakasanakan secara
terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan
pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak
atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan
berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu
diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Sikap keterbuakaan disusun oleh beberapa unsur diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Jujur ( mempersatukan )
2. Berjiwa Besar ( tabah, sabar, tawakal dan tetap pada prinsip )
3. Mewujudkan Kebersamaan ( mementingkan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi )
4. Mematuhi aturan
5. Saling pengertian
Bila semua itu tidak ada dalam
sebuah pemerintahan maka akan timbul curiga dan iri dikalangan masyarakat. Dan
akhirnya pemeritahan tidak lagi akan dipercaya oleh masyarakat lagi. Tapi
sebaliknya apabila semua unsur itu ada dalam pemerintahan dan ditambah dengan
saling pengertian antara masyarakat dan pemerintah maka akan memunculkan
kepercayaan dan tanggung jawab dari pemerintah untuk masyarakat dan akhirnya
masyarakat akan setia pada pemerintah karna pemerintahan menjadi transparan.
KD 1
A. PENGERTIAN DAN CIRI – CIRI SIKAP KETERBUKAAN
1.
Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan
atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara
harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak
keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian keterbukaan
atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi
jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya
dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti
kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai
berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keterbukaan
merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima
pendapat, kritik dari orang lain. DalamKamus Besar Bahasa Indonesia,
keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta
merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula
bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka
dari individu dalam beraktivitas.
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal
yang mutlak diperlukan dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari
kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan
yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya
menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang
dipimpinnya.
2.
Ciri - Ciri Keterbukaan
Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan
yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan
dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan
penjelasan tersebut, maka dapat dilihat tentang ciri-ciri keterbukaan sebagai
berikut.
1)
Terbuka (transparan) dalam proses maupun
pelaksanaan kebijakan publik.
2)
Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun
berkomunikasi.
3)
Berterus terang dan tidak menutup-nutupi
kesalahan dirinya maupun yg dilakukan orang lain.
4)
Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada
kecurigaan orang lain.
5)
Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck)
dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)
Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7)
Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya
atas segala yang dilakukan.
8)
Sangat menyadari tentang keberagaman dalam
berbagai bidang kehidupan.
9)
Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)Mau dan mampu menyesuaikan
dengan berbagai perubahan yang terjadi.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi
faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan
atau mengakses berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan
pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik
oleh pemerintah mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan.
B. PENGERTIAN, MACAM – MACAM DAN CIRI
– CIRI KEADILAN
1.
Pengertian Keadilan
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”,
mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat
sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan di dalam
Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa Arab : ‘adl)
mengandung pengertian sebagai berikut :
Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
Ø
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
Ø
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
Ø
Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat
menurut aturan yang berlaku.
Ø
Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai
hak dan kewajibannya.
Pengertian kata “adil” yang lebih menekankan pada
“tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya pada
setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang disebut hati nurani.
Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman agar sanggup berbuat
adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha Adil. Kata “keadilan” dapat
juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan atau tindakan yang didasarkan kepada norma-norma (norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum).
Banyak ahli yang mencoba memberikan pendapat tentang
kata “adil” atau keadilan. Namun sebagaimana yang kita ketahui, mereka
berdasarkan sudut pandang masing-masing akan terdapat perbedaan, walaupun
demikian akan tetap pada dasar-dasar atau koridor yang sama.
Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para
ahli :
a. Aristoteles
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia, kelayakan yang di maksud
adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak
memihak.
b. Plato
Keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas :
Ø Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya. Contoh; seorang karyawan yang menuntut
kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
Ø Keadilan prosedural, yaitu suatu perbuatan dikatakan
adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Contoh; siswa yang berprestasi
dengan belajar keras, dan tidak mencontek saat ujian.
c. Socrates
Bahwa keadilan terrcipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa
pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Kong Fu Tju
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
e. Thomas Hobbes
Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati.
f. Notonagoro
Keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan pada
ketentuan hukum yang berlaku.
g. Panitia Ad-hoc MPRS 1966
Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu;
1)
Keadilan individual
Yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk
masing-masing individu.
2)
Keadilan sosial
Keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam
bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi. Dalam pancasila setiap
orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi dan kebudayaan.
2.
Macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang).
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah
yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu
sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai
UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø
Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan
korupsinya sangat besar.
Ø
Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5) Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis,
bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan Protektif (iustitia protectiva) adalah
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah
keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses eknomi, politik,
sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial
adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak
hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Macam- macam
keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang berhubungan
dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan
dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa
perseorangan.
3) Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber
pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat
warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
3.
Ciri - Ciri Keadilan
Ø Tidak memihak
Ø Sama hak
Ø Syah menurut hukum
Ø Layak dan wajar
Ø Benar secara moral
C. PENTINGNYA SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL NASIONAL
Negara meningkatkan
spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin
keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya. Negara meningkatkan
spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah mengatakan bahwa
“kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unit pemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unit pemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a)
Aktifitas yang bersifat rutin selalu dilakukan secara
berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan infrastruktur,
atau pemungutan pajak.
b)
Aktifitas yang bersifat future adalah persiapan untuk
menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
a.
Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.
Tujuan Negara sekunder
c.
Tujuan Negara dalam bidang peradaban
Negara wajib
untuk menciptakan kondisi masyarakat agar mampu berprestasi serta bertanggung
jawab terhadap kemajuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal
yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Keterbukaan( transparan)
bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai
warga negara ataupun sebagai pejabat Negara. Dengan keterbukaan dan jaminan
keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat
yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian
dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah
menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu
keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan
aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu
dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama
ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan
merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan
pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur
masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan
peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan
oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara
empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat
untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga
mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin
membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan
jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu
kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Kemudian bahwa nilai-nilai persatuan yang dirintis oleh
pemuda dan para pahlawan pejuang bangsa yang terkandung dalam sumpah
pemuda, kurang dikaji dan dipahami dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh
bangsa dan oleh setiap warga Negara. Nilai-nilai persatuan yang telah
dirintis oleh pemuda dan pejuang bangsa semakin memudar. Sebagai akibatnya yang
lebih jauh, timbul berbagai benih pemecahan dan sikap serta tindakan yang
mengarah keinginan beberapa daerah Negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan
diri dari NKRI.
Keberhasilan hati dan kejernihan pikiran dalam
melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari, terutama pemimpin
bangsa ini, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu
masyarakat madani.
Misalnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak
kesejahteraan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan didirikannya Negara kesatuan
Republik Indonesia yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Menghapuskan keadilan sosial akan melahirkan ketimpangan.
KD 2
A. PENGERTIAN DAN CIRI – CIRI PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN TRANSPARAN
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
- Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
- UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor swasta dan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
- Partisipasi (Participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
- Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
- Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
- Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
- Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
- Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
- Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
- Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambil keputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
- Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
- Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip,
ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
- Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
- Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
- Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
- Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
- Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakat demi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
- Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
- Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
- Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
Ø
Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan
pembangunan manusia.
Ø
Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan
pemerintahan yang baik
Ø
Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar
persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
pasal 3 yaitu:
- Asas Kepastian Hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuhan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas Tertib Penyelenggara Negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
- Asas Kepentingan Umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas Keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
- Asas Proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
- Asas Akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
B. PENGERTIAN DAN CIRI – CIRI PEMERINTAHAN YANG TIDAK BAIK, TIDAK BERSIH,
DAN TIDAK TRANSPARAN
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui
kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang tidak imbang
antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan publik. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan publik. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
Ciri-ciri pemerintahan yang tidak transparan adalah
sebagai berikut :
1. Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung
makin tertutup dan eksklusif
2. Mereka menjauh dari kekuatan sosial kritis dan
membatasi dialog dengan unsur politik nasional yang ada dalam masyarakat
3. Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin
terakumulasi di sekitar lapisan elite
4. Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama
hanya mendapatkan symbol kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan
jalannya proses pengambilan keputusan
5. Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan
otoriter
6. Sistem informasi politik yang ada sangat terbatas pada
penyampaian pesan-pesan yang tidak transparan
C. DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN TRANSPARAN
Beberapa dampak dari pemerintahan yang baik dan transparan adalah
1.
Negara terbebas dari belunggu KKN
2.
Rakyat menjadi lebih simpatik kepada pemerintahan
3.
Rakyat akan menaati peraturan Negara
4.
Negara akan menjadi lebih maju
D. DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK BAIK, TIDAK BERSIH, DAN
TIDAK TRANSPARAN
Adapun dampak dari
pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut
- Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingka
- Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin
- Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap fasilitas public akan terus dikurang (mungkin sampai 0%)Menimbulkan jurang pemisah yang begitu dalam antara si kaya dan si miskin. Akibatnya, masyarakat yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
Akibat yang
secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah
terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan
pribadi atau kelompok. Di mas orde baru korupsi politik hampir disemua
tingkatan pemerintah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara
kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi
politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi
deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya,
pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral
dipemerintahan.
Di bidang
politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi
optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk
kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk
memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan,
sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang
Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi
pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit
dan mahal. Investor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan
sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang
sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup
diarahkan semata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memperdulikan
moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang
pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparat yaitu
tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu
mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
KD 3
MENAMPILKAN SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN
SOSIAL NASIONAL
Berpartisipasi Dalam Upaya
Peningkatan Jaminan Keadilan
- Prinsip universal
System
jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk
memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
- Sistem jaminan nasional
Kegotongroyongan
ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasarkan
angka relative dan pendapatan.
Pertama,
untuk membangun sistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial,
kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua,
kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang
berlaku.
Ketiga,
penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba),
meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good
governance).
Keempat,
penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman. Tidak
boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program.
Kelima,
sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi
sosial,sehingga prinsip hukum bilangan banyak [the law of large numbers] harus
di pegang teguh.
Keenam,
sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang
seluruh biayanya dijamin Negara.
- Langkah – Langkah yang Diperlukan
Persepsi yang harus dilakukan di samakan itu diantaranya adalah
Pertama , wujud kegotongroyongan yang belum berjalan
sebagaimana mestinya .
Kedua ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai
dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana tampaknya juga belum
terarah. Aspek kehati-hati serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial
bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan
banyak (the law of large numbers).
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
- Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
- Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan
- Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara
- Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
- Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
- Mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
- Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
- Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
- Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan
- Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
- Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
- Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
- Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
- Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.